TEMPO.CO, Jakarta - Industri aset mata uang digital di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan pasar dunia nan tidak stabil. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi mata uang digital mencapai Rp 48,92 triliun pada bulan Agustus 2024. Angka tersebut naik sebesar 15,54 persen dari bulan sebelumnya nan hanya Rp 42,34 triliun.
"Pertumbuhan ini memberikan gambaran optimistis tentang masa depan industri mata uang digital di Indonesia, meski tantangan makro ekonomi tetap menjadi perhatian," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Sejak Januari hingga Agustus 2024, transaksi aset kripto, menurut Tirta, sangat mengesankan. Pasalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen alias senilai Rp 391,01 triliun dibandingkan tahun sebelumnya nan mencatat Rp 149,3 triliun.
"Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi mata uang digital di Indonesia," katanya.
Tirta membeberkan bahwa pertumbuhan signifikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset mata uang digital sebagai pengganti investasi.
"Pertumbuhan nilai transaksi aset mata uang digital di Indonesia didorong oleh kombinasi meningkatnya literasi digital masyarakat dan peran mata uang digital sebagai pengganti investasi nan menarik. Kami memandang USDT, Bitcoin dan Ethereum sebagai instrumen dominan nan terus menarik minat penanammodal di Indonesia," ujar Tirta.
Selain peningkatan nilai transaksi, jumlah investor mata uang digital di Indonesia juga terus bertambah. Hingga Agustus 2024, jumlah pengguna mata uang digital mencapai 20,9 juta, meningkat nyaris 400 ribu dibandingkan bulan sebelumnya. Tren ini mencerminkan mengambil nan terus berkepanjangan di kalangan masyarakat. "Meskipun volatilitas aset mata uang digital tetap menjadi perhatian utama," tuturnya.
Iklan
Laporan dari Triple-A menunjukkan bahwa sebanyak 13,9 persen populasi Indonesia telah mempunyai aset kripto. Dengan demikian, Indonesia merupakan negara nan berada di posisi 12 dalam perihal kepemilikan secara global. Walaupun laporan ini menyajikan nomor nan lebih tinggi dibandingkan info Bappebti, nan mencatat 20,9 juta pengguna mata uang digital pada Agustus 2024, perbedaan tersebut mungkin disebabkan oleh perbedaan metode pengukuran.
Sementara itu, dari kacamata industri, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menjelaskan tingginya minat masyarakat mengangkat mata uang digital tidak terlepas dari strategi edukasi. Menurutnya saat ini pelaku industri mata uang digital di Indonesia terlihat masif memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai aset kripto.
"Kami optimistis dengan izin nan tepat, ekosistem mata uang digital di Indonesia bakal semakin berkembang," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam mendorong penemuan serta mempertahankan pertumbuhan industri mata uang digital di Indonesia. Keberhasilan ini juga perlu didukung dengan edukasi berkepanjangan bagi penanammodal mengenai akibat dan kesempatan di pasar kripto.
Pilihan Editor: Rencana Prabowo Ubah Subsidi Energi Jadi Bantuan Tunai Perlu Sasar Calon Kelas Menengah