TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut, beberapa pelaku penangkapan ikan terlarangan alias illegal fishing nan menggunakan kapal ikan asing (KIA) Run Zeng berasal dari Indonesia. "Yang saya enggak sangka, sebetulnya illegal fishing ini bekerja sama dengan beberapa pelaku, dan beberapa pelaku nan ada di Indonesia, Khususnya di wilayah Pantura Jawa itu," ujar Trenggono dikutip di Tual, Maluku, Senin, 3 Juni 2024 seperti dikuti dari Antara.
Trenggono menyampaikan, beberapa anak buah kapal (ABK) nan bekerja pada di kapal Run Zeng merupakan penduduk negara Indonesia (WNI) nan melakukan perekrutan dari wilayah Pekalongan, Jawa Tengah dan Lampung.
Para ABK tersebut diiming-iming penghasilan mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Namun, berasas penuturan ABK nan tertangkap, para awak tersebut belum mendapatkan imbalannya. "Mereka bekerja saja, Jadi mereka bekerja dijanjikan penghasilan 10-15 juta setiap bulan, nah itu tertarik. Jadi saya kira ini juga ada perbudakan juga," kata Trenggono.
Lebih lanjut, para pelaku penangkapan ikan terlarangan sebenarnya berasal dari China. Namun, menggunakan bendera Rusia untuk kapalnya. Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan penduduk negara Indonesia (WNI) untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga bongkar muat ikan di tengah laut. "Yang saya sedih, terus terang saja ini kerja sama dengan pelaku-pelaku nan ada di Indonesia. Ini nan saya sedih," ucapnya.
Iklan
Ulah dari penangkapan ikan terlarangan ini, disebut Trenggono menyebabkan kerugian ekosistem. Terdapat 140 ton ikan nan ditangkap dengan cara-cara sadis seperti menggunakan troll, nan sudah jelas dilarang. "Dengan troll seperti ini, lenyap biota kelautan kita. Tidak hanya ikannya saja, tapi seluruh biota nan ada di lautan ini," kata Trenggono.
Pilihan editor: Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi