Tuai Pro-Kontra Kebijakan Jokowi Soal Tapera, Berikut Profil Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Heru Pudyo Nugroho, sebagai Komisioner BP Tapera kini jadi sosok nan menuai banyak sorotan usai pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam patokan tersebut terdapat pasal nan menyebut adanya potongan penghasilan tenaga kerja sebanyak 3 persen setiap tanggal 10.

Presiden Joko Widodo namalain Jokowi mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera dengan pemotongan penghasilan sebesar tiga persen setiap bulannya. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Adapun Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja nan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mempunyai rumah sendiri. Artinya, program ini berfaedah bagi mereka nan belum mempunyai kediaman. Kendati demikian, iuran Tapera nyatanya juga diwajibkan kepada pekerja nan sudah mempunyai rumah.

Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner Badan Penyelenggaraan alias BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Pihaknya mengatakan biaya nan dikumpulkan dari peserta bakal dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dana tersebut bakal dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir. Lengkap dengan hasil pengembangannya.

"Dana bakal dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya," kata Heru Pudyo Nugroho.

Profil Heru Pudyo Nugroho

Heru Pudyo Nugroho adalah Komisioner BP Tapera (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Perumahan) nan mempunyai latar belakang nan kuat dalam bagian finansial dan perbankan. Sebelum menjabat sebagai Komisioner BP Tapera, dia mempunyai pengalaman dalam industri finansial di Indonesia.

Heru Pudyo Nugroho sendiri merupakan Komisioner BP Tapera nan baru dilantik pada Maret 2024 kemarin. Dilansir dari laman resmi Tapera, Heru lahir pada 12 November 1972, di Pacitan, Jawa Timur. Heru Pudyo Nugroho, salah satu nan sudah dikenal dalam pemerintahan, khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Iklan

Dalam riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut pengetahuan di Universitas Jember dan sukses lulus menjadi Sarjana Ekonomi pada 1997. Setelah itu dia melanjutkan sekolahnya hingga S2 di Universitas Gadjah Mada, dan lulus di tahun 2009 dengan gelar Magister Manajemen Keuangan.

Setelah lulus, sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali di tahun 2010 silam. Setahun setelahnya dia diangkat menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal. 

Heru Pudyo Nugroho adalah salah satu pegawai Kementerian Keuangan nan menorehkan sejumlah prestasi. Salah satu buktinya adalah penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia pada 2011.

Prestasi ini tentu diraih Heru melalui beragam kedudukan nan telah diembannya. Ia mengawali kariernya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Bali. 

Dilansir dari laman Kemenkeu, Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi DI Yogyakarta pada 2016. Selanjutnya, dia pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepulauan Riau pada 2017. Sebelum dilantik pada 13 Maret 2024 menjadi Komisioner BP Tapera, Heru bekerja sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Sebagai Komisioner BP Tapera, Heru bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan penerapan program agunan sosial perumahan. BP Tapera sendiri merupakan lembaga nan bekerja menyelenggarakan program agunan sosial bagi pekerja sektor umum dalam perihal kepemilikan rumah.

Pilihan Editor: Kebijakan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Siapa Para Pejabat Tinggi di BP Tapera?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis