TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan kinerja alias tukin pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mendapat lampu hijau untuk naik. Sinyal kenaikan datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Anas mengatakan Kemenhub telah memenuhi kriteria kenaikan tukin dengan memangkas jumlah aplikasi nan mereka miliki. “Kemenhub, sudah-sudah (naik). Ya,” kata menteri itu saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. “Salah satunya lantaran selain nomor sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplikfikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi. Sudah memenuhi,” ujarnya.
Sementara untuk Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menolak berbicara. “Kita tadi sedang membahas Kemenko Perekonomian dengan Kementerian Perhubungan,” katanya. “Kita lebih urus kinerja, jangan ngomongin tukin," tuturnya.
Airlangga pun tampak mengonfirmasi berita kenaikan tukin di kementeriannya. Ketika ditanya wartawan apakah kenaikan tukin di Kemenko Perekonomian sudah disetujui, dia menjawab singkat sembari mengacungkan jempol, “Ya, kira-kira sama lah.”
Tunjangan keahlian alias tukin adalah tunjangan nan diberikan kepada PNS nan besarannya didasarkan pada hasil pertimbangan kedudukan dan capaian prestasi kerja PNS. Definisi itu merujuk pada pasal dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Iklan
Evaluasi kedudukan nan dimaksud ialah suatu proses untuk menilai suatu kedudukan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria aspek kedudukan berasas info kedudukan untuk menentukan nilai kedudukan dan kelas jabatan. Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin PNS di kementeriannya naik 100 persen.
Berdasarkan keterangan di akun IG Erick pada 14 Agustus lalu, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan ialah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen, penyederhanaan lebih dari 70 persen, dan capaian proyek-proyek strategis.
Pilihan editor: Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS