TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah hakim nan tergabung dalam Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berjumpa personil DPR membahas tuntutan perbaikan kesejahteraan mereka, Selasa, 8 Oktober 2024.
Para pengadil mogok massal nan mereka sebut libur berbareng pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan tunjangan sebesar 142 persen lantaran sejak 2012 tidak berubah.
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Rangga Lukita Desnata, di Ruang Rapat Komisi III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, mengatakan para pengadil hanya meminta kepantasan hidup. Sebab, kata dia, pengadil mempunyai tanggung jawab besar untuk memutus beragam perkara. “Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta Pak, agar kesejahteraan kami diperhatikan,” ucap Rangga.
Rangga berujar saat ini penghasilan pengadil nan baru diangkat bisa mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Nominal itu terdiri dari penghasilan pokok sekitar Rp 3 juta dan beragam tunjangan Rp 8,5 juta.
Namun, penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pengadil nan juga kudu mempertimbangkan beragam hal, termasuk keamanan family mereka. Rangga mengatakan penghasilan bulanan pengadil tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan aman, semisal mempunyai mobil dan rumah sendiri. “Kalau kami pakai motor Pak, rentan sekali, diserempet sedikit oleh pihak, kami bisa celaka, bisa meninggal konyol,” kata dia.
"Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak duit jajan Rafathar tiga hari. Rafathar itu anak selebgram, anak artis, Raffi Ahmad. Bisa seperti itu," ucap dia.
Prabowo Kaget
Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji meningkatkan gaji hakim setelah dia dilantik menggantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai kenaikan penghasilan bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil.
Prabowo menyampaikan janji itu melalui sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nan memimpin rapat dengar pendapat dan diperdengarkan melalui speaker ke para hakim.
“Supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para pengadil tidak boleh nan bisa disogok, para pengadil tidak bisa dibeli,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, para pengadil kudu mendapat perhatian dari negara. Dia berujar penghasilan pengadil kudu memadai. “Sehingga dia punya nilai diri nan sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah kepercayaan saya,” ucap Prabowo.
Prabowo menyampaikan dirinya kaget mendengar kisah para pengadil nan belum cukup sejahtera. Namun, dia menyatakan sudah mempunyai rencana untuk memperbaiki kondisi mereka.
Iklan
Prabowo meminta para pengadil bersabar menunggu penyesuaian penghasilan dan tunjangan mereka. “Begitu saya memang menerima estafet (pemerintahan), saya menerima mandat, dan saya menjalankan, saya betul-betul bakal memperhatikan para hakim,” kata Prabowo.
Para pengadil mengapresiasi janji mantan Danjen Kopassus itu. Beberapa pengadil nan mengikuti RDPU di DPR terlihat bertepuk tangan saat Prabowo berbicara. Prabowo berbincang melalui sambungan telepon tersebut selama kurang lebih enam menit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut persoalan kesejahteraan pengadil saat ini tetap dalam kajian dan kalkulasi oleh kementerian terkait.
"Semuanya tetap dalam kajian dan kalkulasi di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi seusai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, salah satunya berangkaian tentang kesejahteraan pengadil nan belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung ketua MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan nan lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI mau RUU Contempt of Court alias Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berangkaian dengan agunan terhadap keselamatan pengadil lantaran banyak pengadil nan mendapat tekanan.
Keempat, forum tersebut mau pula ada peraturan pemerintah nan menjamin keamanan family para hakim.
Pilihan Editor Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun