Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas terlarangan nan meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai terlarangan sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas terlarangan ini terjadi pada 2022 ialah sebesar Rp120,79 triliun.

"Total semua ada 10.890 entitas terlarangan nan telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama nan terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dedy merinci 10.890 entitas nan ditutup tersebut meliputi investasi terlarangan sebanyak 1.459, pinjol terlarangan 9.180, dan gadai terlarangan 251.

Sementara, untuk tahun ini hingga Agustus OJK telah menutup 2.741 entitas terlarangan nan terdiri atas 241 investasi terlarangan dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan beragam rayuan nan diberikan oleh para oknum pelaku investasi terlarangan serta pinjol terlarangan seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, untung besar, dan sebagainya.

Ia menyebut beberapa akibat nan bakal didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol terlarangan adalah kembang dan denda nan tidak terbatas, akses info tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

"Kita tidak tinggal tak bersuara lantaran masyarakat banyak menjadi korban terutama lantaran pinjol terlarangan ini," ujarnya.

Meski OJK telah bergerak sigap menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan perihal ini tidak bakal mudah berakhir lantaran para oknum memanfaatkan masyarakat nan belum mempunyai literasi finansial nan baik.

"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun bakal terjadi lantaran mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari kesempatan kepada masyarakat nan belum terliterasi," katanya.

Iklan

Banyak Warga Curhat

Di sisi lain, mobilitas sigap OJK untuk memberantas entitas terlarangan sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan finansial sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.

"Jatim ini tetap rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya lantaran literasi kita nan sukses ialah meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat beramai-ramai menyampaikan pengaduan," kata Dedy.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada lebih dari 8.000 permintaan pemblokiran rekening mengenai gambling online sepanjang 2024. Beberapa pemiliki rekening justru diketahui secara sengaja menjual info pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memang kerap menerima kejuaraan dari masyarakat soal dugaan pencurian data pribadi. Namun, temuan verifikasi menunjukkan hasil nan berbeda.

“Ternyata ada nan sukarela digunakan info dirinya, NIK-nya, untuk pembukaan rekening demi mendapatkan imbalan,” kata Friderica dalam konvensi pers OJK, Selasa, 1 Oktober 2024.

Friderica mengungkapkan pola semacam itu bukan termasuk aktivitas nan mendapat perlindungan dari OJK. Justru dianggap terlibat ketika rekening nan digunakan dengan info diri tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Hati-hati ketika, misalnya, meminjamkan apalagi menerima hadiah untuk pembukaan rekening nan selanjutnya digunakan orang lain nan kita enggak tahu digunakan untuk apa,” terangnya.

Pilihan Editor Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis