TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia nan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik nan lebih baik, transparan, dan berdasarkan keadilan," tertulis dalam pernyataan resmi nan ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dikutip Rabu, 13 November 2024.
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas persoalan nan muncul mengenai gelar Doktor Bahlil Lahadalia. Yahya menyatakan bahwa persoalan tersebut berasal dari kekurangan internal UI dan universitas saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari aspek akademik maupun etika.
UI telah melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG sebagai corak komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, nan terdiri dari personil Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup beragam aspek, termasuk pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan penyelenggaraan ujian.
Selanjutnya, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit nan komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) UI bakal melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran nan dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara ahli dan bebas dari potensi bentrok kepentingan," katanya.
Keputusan penangguhan kelulusan Program Doktor (S3) SKSG Bahlil Lahadalia juga mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Yahya mengatakan kelanjutan mengenai penangguhan tersebut bakal mengikuti keputusan sidang etik.
"UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi lembaga pendidikan nan terpercaya berdasarkan 9 Nilai Universitas Indonesia."