UKT Bisa Naik Tahun Depan, JPPI Tuntut Hapus Status PTN Badan Hukum

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra menilai kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan tarif duit kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini bermaksud hanya untuk meredam protes mahasiswa.

Ubaid menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri berbadan norma (PTN-BH) menjadi PTN.

Tanpa dua hal itu, menurut dia, UKT akan tetap naik di kemudian hari. Ini diperkuat oleh pernyataan pemerintah nan membuka kesempatan kenaikan UKT pada tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN bakal berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, nan menyebabkan UKT mahal," kata Ubaiddalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Ubaid mengatakan pangkal masalah dari UKT mahal adalah status perguruan tinggi negeri berbadan norma (PTN BH). Status itu mempersilakan kampus-kampus negeri mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan meningkatkan tarif UKT.

Dia berprasangka pemerintah bakal terus menyerahkan biaya kuliah ke sistem pasar. Padahal, anggaran pendidikan di APBN bisa menyubsidi biaya kuliah.

"Sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun di APBN 2024 itu sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi," ucapnya.

"Tetapi, perlu diketahui, bahwa perihal ini tidak mungkin dilakukan jika kebijakan pemerintah pro pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi," imbuhnya.

Ubaid melanjutkan, besaran APBN untuk pendidikan, tidak mempengaruhi mahalnya UKT karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTN-BH.

Menurut Ubaid dengan status PTN-BH, kampus kudu mencari pembiayaan berdikari dengan melakukan usaha-usaha profit.

Dalam kondisi tersebut, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan nan mencukupi, maka biaya operasional kampus nan besar, nan dulu ditanggung negara, sekarang ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT. 

"Salah satu upaya paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT bakal selalu membumbung tinggi," ujar Ubaid.

Ubaid menambahkan bahwa support untuk mahasiswa dari family miskin nan katanya 20 persen di PTN-BH itu hanya kamuflase. Di lapangan, kata dia, KIP-Kuliah banyak salah sasaran, apalagi kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT golongan 1 dan golongan 2.

"Ketika tetap berstatus sebagai PTN-BH dan tidakada revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu bakal merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapat pendidikan," tegas Ubaid.

Mahasiswa jangan puas

Ubaid menyarankan mahasiswa tidak sigap puas dengan pengumuman kenaikan UKT ditunda. Dia beranggapan mahasiswa perlu terus protes hingga pemerintah menghapus patokan PTN-BH.

"Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan bakal kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan bakal terkena imbasnya," ucap Ubaid.

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengumumkan penghentian kenaikan UKT setelah berjumpa Presiden Jokowi. Malam kemarin, Jokowi mengungkap kemungkinan kenaikan UKT dilanjutkan tahun depan.

"Kemungkinan ini bakal dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas bakal dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini tetap kemungkinan, kelak ini kebijakan di Mendikbud, bakal dimulai kenaikannya tahun depan," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

(dhf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional