TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kejelasan tentang patokan nan digunakan untuk menetapkan kalkulasi nilai Upah Minimum Provinsi alias UMP tahun 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan perihal tersebut tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sampai hari ini tetap bertindak norma positif PP No 51 tahun 2023," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, dia menjelaskan, skema penyesuaian indeks tertentu dalam menetapkan nilai bayaran minimum pada 2025. Indah berujar, perihal tersebut dengan menggunakan kalkulasi alpha nan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNAS).
"Alpha rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sudah saya sampaikan ke Pak Menaker," ucap dia.
Meskipun demikian, Indah mengatakan, saat ini formula kalkulasi nilai bayaran minimum terpecah menjadi dua usulan. Dia berujar, usulan itu pemerintah tetap menginginkan penggunaan formula dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sementara para pengusaha dan pekerja menginginkan rumus nan berbeda.
"Ada rekomendasi DPNAS terpecah jadi dua usulan alias rekomendasi dari unsur pengusaha dan dari unsur pekerja. DPNAS itu isinya tiga kan. Pemerintah, pengusaha, pekerja," kata Indah.
Dia mengatakan, perbedaan dalam formula penghitungan nilai bayaran minimum berada pada bagian alpha. Indah menyebut para pekerja menginginkan alpha sebesar 0,3 sampai 1 persen.
"Pekerja maunya 0,3 sampai dengan 1. Nah ini belum diputuskan. Karena baru kali ini DPNAS datang dengan rekomendasi nan terpecah antara pengusaha dan pekerja," tuturnya.
Iklan
Lebih lanjut, Indah berambisi bakal ada jalan keluar jika kalkulasi formula untuk menetapkan nilai bayaran minimum berbeda. Indah mengatakan, terdapat musyawarah mufakat sebagai langkah dalam menetapkan rumus penyesuaian indeks tertentu alias alpha.
"Pasti ada jalan keluar. Kita kan ingatkan ada musyawarah mufakat. Pasti ada, artinya sebelum mufakat kita berupaya dulu dong. Ya kan ada kita biasa dalam hubungan industrial dialog," ujar Indah.
Sementara itu, dia mengatakan surat info tentang penetapan UMP bakal segera diterbitkan. Indah berujar, surat info itu bakal ditetapkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 21 November 2024.
"Upah minimum sesuai aturan. Paling lambat 21 November kudu ditetapkan oleh Gubernur," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.
Selain UMP, dia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten alias UMK 2025 juga bakal ditetapkan pada bulan November 2024. Indah memperkirakan penetapan bayaran kabupaten pada 30 November 2024.
"Upah minimum Kabupaten 30 November. Surat Edaran setiap tahun kan dari era Bu Ida mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur Provinsi," ucap Indah.
Pilihan Editor: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Maruarar Sirait Groundbreaking Proyek Pertama nan Dibiayai Aguan