TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor bibit cerah lobster (BBL) ke Vietnam dan Singapura pada Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan pada kasus pengiriman BBL terlarangan itu, polisi menangkap dua orang dari Jawa Barat. Keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka nan sukses diamankan ialah laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi," ujar Ronald dalam konvensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti dikutip dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia menyebut BBL itu telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran tersangka MZA adalah mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi benih lobster kepada James atas perintah Babang. Dari kerja MZA, dia mendapat bayaran Rp 500 ribu per kegiatan.
"Peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang," katanya.
Ronald menambahkan, kasus itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia menyebut polisi mengungkap kasus ini berasal adanya info masyarakat mengenai adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas info tersebut, polisi memantau di salah satu Rumah Makan di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. "Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli peralatan nan di dalamnya terdapat koper berisi BBL, serta mengamankan MZA dan MIF," kata Ronald.
Iklan
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan dalam kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam kasus pengiriman BBL terlarangan tersebut polisi menetapkan 25 tersangka dan sebagian telah diproses norma di persidangan.
"Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai wilayah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster nan hendak diselundupkan ke luar negeri," tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan kasus itu polisi menyita sebanyak 125.310 ekor BBL jenis mutiara dan pasir, serta satu unit mobil Innova. "Motif para tersangka lantaran ekonomi, MZA mengaku jika sukses mengantarkan BBL ke penerima bakal mendapatkan untung Rp 500 ribu dan ini tindakan nan kedua, nan pertama pada Juni lalu" terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua tersangka itu terancam balasan penjara paling lama delapan tahun alias denda Rp 1,5 miliar.
Pilihan Editor: KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster