Update Kasus Pembubaran Diskusi FTA: 30 Polisi dan 6 Warga Diperiksa

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku baru dalam kasus pembubaran obrolan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metrro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan jejeran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap pelaku MR namalain RD pada Selasa (1/10) kemarin.

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim sukses menangkap satu pelaku," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perannya, Ade Ary mengatakan pelaku MR namalain RD melakukan tindakan kekerasan dengan menendang sekuriti hotel pada saat peristiwa pembubaran diskusi.

"Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," jelasnya.

Atas perbuatannya, dia menyebut interogator telah menetapkan pelaku MR namalain RD sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sehingga saat ini total sudah ada tiga pelaku nan ditetapkan sebagai tersangka pembubaran obrolan FTA.

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Tersangka dibawa ke instansi Subdit Umum alias Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Di sisi lain, Ade Ary mengatakan sampai saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa total 30 personil polisi untuk mendalami SOP pengamanan nan dilakukan.

"Terkait audit alias pertimbangan internal perkembangan pemeriksaan oleh bid propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 personil polri nan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Ade Ary membeberkan puluhan personil nan diperiksa itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan.

Selain memeriksa 30 anggota, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga turut meminta keterangan dari enam penduduk sipil untuk mendalami soal dugaan pelanggaran SOP.

"Warga masyarakat ada enam nan dilakukan pemeriksaan oleh Propam antara lain pelaku tindak pidana pada kejadian itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," pungkasnya.

Sebelumnya, FTA menggelar aktivitas obrolan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun, obrolan tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Buntut peristiwa itu, polisi telah menangkap enam orang pelaku. Tiga di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional