Usai Batal Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani disomasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga usai mencabut kesepakatan tenteram dalam kasus kekerasan anak polisi.

Surat gugatan tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11).

Somasi itu dilayangkan lantaran Supriyani dituding telah mencabut kesepakatan perdamaian itu dengan argumen mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.

"Iya, lantaran ada surat pernyataan dari ibu Supriyani nan tertulis menarik surat perdamaian itu. Dia mengatakan saat proses mediasi dia merasa tertekan, terintimidasi," kata Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud kepada wartawan, Kamis (6/11).

Somasi ini dilayangkan kepada Supriyani, kata Anas, untuk memastikan proses mediasi nan difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga tidak ada unsur paksaan hingga intimidasi.

"Murni niat baik baik bapak bupati bakal memfasilitasi perdamaian dengan para pihak pada persoalan ibu Supriyani," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan tenteram dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Penasihat norma Supriyani, Andre Darmawan mengatakan proses mediasi tersebut kondisi pembimbing SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.

"Benar ada pencabutan damai, lantaran kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).

Dalam pertemuan, Supriyani dibawa penasihat norma Samsuddin menghadiri pertemuan dengan orang tua korban nan difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan nan berjalan di rumah jabatannya.

Saat itu, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan untuk menandatangani surat perdamaian tersebut. Namun, Supriyani telah mencabut kesepakatan tenteram itu tertanggal 6 November kemarin nan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan.

"Dalam konteks norma itu, tidak boleh ada intervensi, lantaran sudah berproses. Artinya silahkan kita ikuti proses norma dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini kudu terang, siapa nan salah dan benar. Kasus ini mau terang ya kudu lewat putusan pengadilan," jelasnya.

Sampai saat ini, kata Andre pembimbing SD Negeri 4 Baito tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.

"Jadi Ibu Supriyani ini tetap berkeyakinan penuh, tidak pernah melakukan penganiayaan itu," katanya.

(mir/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional