TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Usai mencabut izin Investree, OJK juga bakal memburu eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, nan diduga berada di luar negeri.
“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan abdi negara penegak hukum,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain itu, OJK juga telah menilai telah menempuh Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasilnya, OJK menyatakan Adriyan tidak lulus dan dijatuhi hukuman maksimal berupa larangan menjadi pihak utama alias pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
“Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana nan berkepentingan atas tindakan pengurusan Investree,” kata OJK.
Tak hanya itu, OJK juga telah memblokir rekening bank milik Adriyan. OJK juga menelusuri aset Adriyan dan pihak lain pada lembaga jasa finansial untuk diblokir.
“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK.
Karena itu, OJK juga bakal memproses norma mengenai dugaan pidana di sektor jasa finansial berbareng abdi negara penegak norma dalam kasus ini. Selain itu, OJK juga bakal menelusuri pihak nan terlibat dalam persoalan dan kegagalan Investree ini.
Iklan
“Pihak-pihak lain nan dinilai terlibat dengan persoalan dan kegagalan Investree, serta persoalan mengenai lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK.
CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan nan tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar alias TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian tanggungjawab pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat angsuran macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi alias TWP90. OJK menilai rasio angsuran macet pinjaman online namalain pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat angsuran bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK nan sebesar 5 persen.
Pilihan Editor: Jalankan Perintah Prabowo, Menteri Amran Siap Cetak Sawah 1 Juta Hektare