Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara berjulukan Andreas. Atas kasus tersebut, Andreas dan beberapa rekan pengacaranya dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm bakal menyambangi Kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 13 Mei 2024. “Kedatangan kami untuk menanyakan nasib surat kami,” ujar Andreas saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad 12 Mei 2024. 

Andreas dan rekan pengacaranya hendak menanyakan perihal kepastian norma atas surat laporan pengaduan masyarakat nan dikirimkan pada 28 Maret 2024. Ia mengaku sudah dua kali melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan. Surat Terakhir dikirim pada 22 April 2024. 

Surat pengaduan tersebut berisi laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady nan diduga tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN dengan benar. Hal ini mulanya diketahui setelah adanya aktivitas upaya antara pejabat Bea Cukai tersebut dengan pengguna Andreas, Wijanto Tirtasana sejak 2017.

Sebelumnya Andreas mengatakan Wijayanto dan Rahmady menjalin kerja sama upaya jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 pengguna saya meminjam duit kepada Rahmady senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024. 

Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro. Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan pengembalian dilakukan dengan bayar kembang Rp 75 juta setiap bulan. "Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas. 

Namun belakangan kliennya mengetahui bahwa Rahmady seorang pejabat pajak. Ia lampau menelusuri LHKPN Rahmady. Pada 2017 kekayaan nan dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar, apalagi hingga 2022 total kekayaan Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas duit Rp 7 miliar nan dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas. 

Iklan

Setelah melaporkan ke KPK, Andreas mengatakan bakal meminta kepastian norma juga ke Kementerian Keuangan. Namun dia mengaku belum mendapat info siapa dari pihak Kementerian nan bakal menemui mereka.

Staf unik Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan belum mendapat info mengenai rencana kehadiran para pelapor di Kementerian. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani tidak merespons pertanyaan perihal laporan anggotanya.

 Pilihan editor: Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

ILONA | ADE RIDWAN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis