Usai Putusan MA, KPU Akan Keluarkan Peraturan Baru soal Cakada

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempublikasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat dan ketentuan pencalonan kepala daerah (cakada) nan baru.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan perihal itu bakal dilakukan jika pengharmonisan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah selesai.

"Apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala wilayah setelah selesai melewati proses rapat pengharmonisan peraturan perundang-undangan kami bakal segera publikasikan," kata Idham di Jakarta, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pengharmonisan PKPU mengenai pencalonan kepala wilayah ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas gugatan Partai Garuda mengenai syarat minimal usia cakada.

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

MA mau ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung 'sejak penetapan pasangan calon' diubah menjadi 'setelah pelantikan calon'.

Idham mengatakan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk norma nan mempunyai kekuatan norma nan final dan mengikat. Oleh karena itu, KPU menyatakan bakal menindaklanjuti putusan itu untuk memberikan kepastian hukum.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami kudu melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ialah Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024. Putusan MA kali ini juga diduga untuk mempermulus jalan satu lagi anak Jokowi ialah Kaesang Pangarep nan digadang-gadang bakal maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai patokan pemisah minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan Putusan MA nan mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada nan menjadi patokan payungnya.

Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kudu memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 (tiga puluh tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."

Dalam pasal itu digunakan kata "calon", maka Herdiansyah menyebut syarat usia minimal 30 tahun dalam UU Pilkada semestinya dimaknai sejak seseorang berstatus sebagai calon alias saat seseorang nan mendaftar/didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU.

Oleh karena itu, Herdiansyah berkesimpulan Putusan MA sendiri bertentangan (conflict of norm) dengan UU Pilkada.

Dalam logika norma dikenal prinsip lex superior derogat legi inferiori. Artinya, kata dia, peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan nan lebih tinggi.

"Maka dalam situasi seperti ini, kita kudu tunduk pada patokan norma nan secara jenjang derajatnya lebih tinggi, dalam perihal ini UU Pilkada," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/6).

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional