Usai Vonis Pengadilan, KPK Dalami Keluarga SYL di Penyidikan TPPU

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 22:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami family dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tahap investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan hari ini, Kamis (11/7).

Menurut hakim, family SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara didalami di TPPU SYL nan tetap berjalan," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (11/7).

Dalam pertimbangan keadaan memberatkan, ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana korupsi SYL telah menguntungkan pribadi, keluarga, hingga kolega.

"Keadaan memberatkan: terdakwa dan family terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar pengadil dalam sidang pembacaan putusan, Kamis siang.

Sementara itu, perihal memberatkan lain ialah SYL berbelitan dalam memberikan keterangan. SYL selaku Menteri Pertanian tidak memberikan teladan nan baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan perihal meringankan adalah SYL sudah berumur lanjut berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 nan lalu.

Penghargaan nan diperoleh SYL dari pemerintah RI juga menjadi aspek meringankan.

"Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan family terdakwa telah mengembalikan sebagian duit dan peralatan dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional