Usia Cagub di Pilkada 2024 Ikut Putusan MK, Dihitung saat Penetapan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan DPR, pemerintah, dan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024.

Lewat putusan MK, usia minimal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang syarat calon berumur paling rendah 30 tahun untuk cagub dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan paslon," kata Junimart dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, di Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

"Ini sengaja saya tekankan agar masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR," ucapnya.

Politikus PDIP itu menegaskan revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan 70 soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Sementara, melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

"Yang paling krusial adalah masalah parpol ya, nan berkuasa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, secara akumulasi untuk perolehan suara," ujar Junimart.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I itu hanya berjalan selama lima jam.

Dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK nan dibacakan pada Selasa (20/8).

Hal itu memantik protes komponen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan komponen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di beragam wilayah lain.

Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada nan dibahas secara ugal-ugalan itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional