VIDEO: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu pengadil nan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional