Dok. Kejagung | CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung menyita peralatan bukti duit tunai dan sejumlah peralatan elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi mengenai vonis bebas Ronald Tannur.
Penyitaan dilakukan usai menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Lisa Rahmat selaku pangacara tersangka di Surabaya dan menemukan duit tunai senilai Rp1,19 miliar serta mata duit asing berupa US$415,7 dan S$17,04.
Di apartemen miliknya di wilayah Menteng, Jakarta dan menemukan mata duit asing setara Rp2,12 miliar.
Lalu kediaman ketiga hakim, nan pertama Erintuah Damanik nan berada di Surabaya dan menemukan duit tunai Rp97,5 juta, mata duit asing sejumlah US$32 ribu dan 35.992 Ringgit Malaysia.
Heru Hanindyo di Surabaya dan menemukan duit tunai Rp104 juta serta S$9.100 dan 100ribu Yen.
Sedangkan di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan duit tunai Rp21,4 juta, US$2.000, dan S$32.000.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga pengadil selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya.
Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.