Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai jadi sorotan netizen lagi. Kali ini, pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X menyebut Bea Cukai menahan parasut paralayang milik seorang atlet Jambi.

"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, nan menceritakan kiriman peralatan paralayang jejak dari seorang temannya di Austria tetap ditahan di Bea Cukai Pasarbaru.

"Saya mendapat kiriman dari kawan di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, peralatan saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan argumen lantaran kondisi peralatan jejak pakai," kata Hendra dalam FB pada 15 Mei 2024.

Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam perihal importasi barang, terdapat ketentuan impor peralatan nan diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor peralatan dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."

Hendra Noval, 45 tahun, nan merupakan atlet paralayang di Jambi, mengaku tidak mengetahui patokan perangkat olahraga jejak tidak bisa masuk.

"Itu parasut dari seorang kenalan di Austria nan pernah terjun di Gunung Kerinci tahun 2022. Ia baru beli perangkat baru dan mau memberikan parasut lamanya ke saya," kata Hendra kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2024.

Iklan

Hendra mengatakan parasut jejak kiriman Christiaan Durrant itu bakal dimanfaatkan untuk latihan menghadapi sejumlah event dan juga untuk latihan atlet-atlet muda.

Ia mengaku tidak menyangka unggahannya menjadi viral. Setelah unggahan itu, dia ditelepon Bea Cukai Pasarbaru untuk menyelesaikan masalah pengiriman barangnya. Pada dasarnya, Bea Cukai bisa mengeluarkan parasut Hendra asalkan ada surat rekomendasi dari Persatuan Paralayang Indonesia.

"Saya juga kudu mencabut surat permohonan re-ekspor nan sudah saya buat untuk mengembalikan kiriman itu," kata Hendra, nan mengaku lega Bea Cukai memberikan solusi.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 Tahun 2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 disebutkan bahwa peralatan tersebut diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional alias komite olahraga nasional.

Atlet paralayang veteran, Gendon Subandono, mengatakan sudah mendengar dari Hendra Noval masalah ini. "Sudah ada solusi dari Bea Cukai," katanya.

Pilihan Editor Kriteria Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis