Viral Penampung Susu Boyolali UD Pramono Diminta Bayar Rp670 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar sebuah upaya penampung susu di Boyolali UD Pramono diminta bayar pajak sampai Rp670 juta viral di media sosial. Pemilik kemudian menutup usahanya itu, sehingga peternak sapi susu kebingungan kudu menjual produksinya.

Akibatnya, seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2024, lantaran rekening UD Pramono nan menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membikin setoran susu dari 1.300 peternak macet.

Dari info nan beredar, jumlah tunggakan pajak nan menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta. Di unggahan media sosial, dikabarkan bahwa UD Pramono tadinya diharuskan bayar pajak sampai Rp2 miliar, sebelum kemudian diturunkan jadi Rp671 juta.

Menanggapi berita itu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menyatakan pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur nan berlaku

“Penagihan pajak merupakan upaya menagih kewenangan negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Dwi mengatakan pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan publikasi dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.

Jika sampai dengan pemisah waktu nan telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.

Iklan

“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, lantaran sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” katanya.

Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, ialah Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berasas peraturan perundangan nan berlaku.

Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan nan bertindak serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.

“Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan aktivitas pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.

Pilihan Editor  Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis