Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pensiunan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, TW Suseno mengomentari ihwal ramainya berita pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Suseno berilmu puluhan tahun mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri mengaku tak pernah mengalami ada permintaan untuk bayar bea masuk saat mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri. 

"Saya  heran,  pengeluaran jenazah ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk  peti jenazah. Jenazah itu di Kargo tidak diinapkan. Hari itu datang, hari itu juga keluar. Prosedurnya hanya hitungan jam apalagi jika arsip lengkap, hanya butuh dua sampai tiga jam kelar,"kata Seno kepada TEMPO melalui sambungan  telepon, Ahad, 12 Mei 2024. "Seharusnya family tersebut penjelasan ke publik, dengan menunjukan bukti pengenaan biaya tiga puluh persen itu," tambah Seno.

Menurut Suseno, prosedur pengurusan jenazah  berlangsung sigap asalkan arsip lengkap. Pengurusan bisa agak lama jika dokumennya tak lengkap. Contohnya, Suseno pernah mengurus jenazah tenaga kerja wanita nan berangkat secara ilegal. Prosesnya sampai menyantap waktu sekitar lima jam sampai tengah malam.

Suseno mengatakan selama lebih dari dua dasa warsa mengurus kehadiran  jenazah, dia tidak pernah mengalami ada pengenaan biaya sampai 30 persen. Dia menduga kasus viral di  X itu salah urus,  "barangkali dia salah ngurusnya. Keluarganya perlu klarifikasi. Dan jelaskan perincian biaya itu,"kata Seno. "Saya mengurus jenazah anak buah kapal sampai konglomerat, orang terkaya ketiga di Indonesia  sama saja. Di kargo tidak dibedakan peti meninggal orang kaya sama peti meninggal orang kebanyakan."

Suseno tak menampik jika urusan pemulangan jenazah dari luar negeri ini kerap dimanfaatkan calo. "Kalau dulu bisa saja terjadi era tetap berkeliaran calo. Dan itu puluhan tahun silam," tuturnya. Saat itu, menurut Seno, area kargo Bea Cukai tetap berpagar kawat bukan seperti saat ini sudah ada jasa Gateway Human Remains. "Sekarang ada jasa Gateway Human Remains lebih nyaman bagi kami pengurus jenazah. Sembari ditinggal ngopi, praktis sudah kelar diurus Human Remains,"kata Seno.

Pengambilan jenazah memang tak sepenuhnya bebas biaya. Seno mengakui ada pemberitahuan resmi soal pembayaran Rp 2,5 juta, namun menurut Seno, pengenaan biaya tersebut ada rinciannya. "Istilah penerbangan jenazah itu disebut human remains artinya peralatan jejak nan tidak bisa didaur ulang,"katanya.

Seno mengatakan pada  manifes penerbangan pun jelas ditulis human remains, bukan jenazah nan membikin orang-orang  takut lantaran jenazah dari luar negeri turut diangkut di dalam pesawat penumpang.

Iklan

"Jadi penumpang  duduk di kursi, jenazah berada di perut pesawat berbareng peralatan penumpang. Karena pengirim peti jenazah sudah satu kesatuan berbareng jenazahnya di dalamnya, maka penghitungan biaya dikilo beratnya alias berasas volume peti," kata Seno.

Sebelumnya, viral cuitan pengguna akun X @ClarissaIcha pada Sabtu lalu, 11 Mei 2024. Akun tersebut menceritakan pengalamannya saat melayat ayah kawannya nan wafat di Penang, Malaysia. Dalam cuitannya itu, mengatakan di bandara, kawannya dikenai biaya bea 30 persen dari nilai peti jenazah milik ayahnya.

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan info mengenai pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, nan dikenai. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak betul lantaran setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada nan ditagih alias dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor. “Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.

Pilihan editor: Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

AYU CIPTA (TANGERANG) | AISHA S

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis