Viral Terseret Mobil saat Pergoki Polisi Selingkuh, Istri Lapor Polda

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Anggota Polda Sulawesi Selatan Bripda MAI dilaporkan oleh istrinya inisial DA (23) dalam kasus penganiayaan dan perselingkuhan. Video kekerasan tersebut sempat viral di media sosial.

Bripda MAI bekerja di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakukkang, Makassar dan telah dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dengan nomor polisi STTLP/B/414/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, saya sudah laporkan kekerasan ke Polda Sulsel, lantaran masuk penganiayaan. Saya juga sudah jalani visum," kata DA saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).

Kejadian penganiayaan tersebut bermulai ketika DA mengikuti Bripda MAI setelah menduga suaminya berselingkuh dengan seorang wanita lain. Di letak kejadian DA memandang MAI menjemput seorang wanita di salah satu kos di Jalan Prof Basalamah.

"Saya lihat dia jemput di indekosnya perempuan. Saya menunggu di ujung lorong," ujarnya.

Setelah beberapa saat menunggu, DA memandang seorang wanita nan tidak dikenal masuk ke mobil Bripda MAI. DA juga memandang suami dan wanita tersebut sempat bermesraan di dalam mobil.

"Pas saya balik, saya lihat mereka berpelukan. Jadi akhirnya, saya tarik itu pintu mobilnya. Ini mobil sembari jalan," ungkapnya.

Bripda MAI diduga panik setelah memandang kehadiran istrinya. Dia langsung tancap gas nan mengakibatkan DA terseret sejauh 10 meter.

Sementara, rekan DA mencoba mengejar mobil milik Bripda MAI dengan meminta tolong support penduduk di lokasi. Mobil tersebut sukses dihentikan. Namun, DA mengalami luka lecet hingga lebam di nyaris sekujur tubuhnya.

"Saya datangi mobilnya, tapi dia langsung tancap gas mobilnya dan saya terseret sampai terlempar sekitar 10 meter. Luka saya di siku, pinggul, dan lengan luka lecet dan lebam lantaran terlempar," tutur dia.

DA menjelaskan Bripda MAI pada 2021 lampau sempat dijatuhi hukuman pemecatan akibat beberapa kasus nan dilakukan. Namun, dia ajukan peninjauan kembali (PK) dan putusannya hanya dijatuhi hukuman demosi.

"Tahun ini ajukan banding. Bandingnya diterima jadi putusan PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun (kembali jadi personil polisi). Pada perihal ketuk palu PTDH," terangnya.

Setelah kembali menjadi personil polisi, Bripda MAI langsung mengusulkan gugatan pisah terhadap DA.

"Sebercanda begitu putusan Polda Sulsel sampai mudah merubah putusan (PTDH) itu. Sempat juga dimediasi lantaran suami ajukan cerai, tapi tetap saya memperkuat saya kan korban kenapa saya digugat," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti belum mau berkomentar banyak mengenai laporan tersebut.

"Besok Senin saja," kata Jamaluddin.

(mir/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional