Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Tuai Kritik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin namalain Cana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada penunggu kerangkeng manusia.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyesalkan putusan tersebut. Ia menyebut putusan tersebut tidak memenuhi kewenangan atas keadilan, terutama bagi para korban serta family korban nan telah meninggal dunia. Dia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses pengadilan itu.

"Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mendukung langkah kejaksaan nan mengusulkan kasasi atas vonis bebas PN Stabat kepada Cana.

Menurut Anis, putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah upaya Indonesia memerangi TPPO nan sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Komnas HAM berpandangan penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan mempunyai pemahaman nan sama tentang bahayanya TPPO.

"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut bakal berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku nan merupakan oknum tokoh negara," kata dia.

Dia pun menyayangkan putusan PN nan tidak hanya memvonis bebas, tetapi juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar nan diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada 2022 lalu, Komnas HAM melakukan penyelidikan mengenai kasus kerangkeng manusia di rumah Rencana. Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan nan merendahkan martabat manusia.

Komnas HAM menemukan adanya pihak nan dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan abdi negara TNI dan Polri.

Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang nan patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

Namun, di persidangan, majelis pengadil PN Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Cana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana nan didakwakan dalam dakwaan pengganti pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," kata majelis pengadil nan diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di PN Stabat, Senin (8/7).

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional