Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar angkat bicara ihwal vonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical nan wajib bayar tukar rugi hingga Rp 60 juta kepada family korban obat sirop beracun. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai vonis itu terlalu ringan. 

Padahal, family korban menuntut tukar rugi sebesar Rp 3 miliar untuk anak nan meninggal bumi lantaran kandas ginjal akut dan Rp 2 miliar untuk anak nan memperkuat hidup. Sedangkan BPOM dan Kementerian Kesehatan nan turut digugat dalam perkara itu lolos dari putusan. Penggugat sebelumnya meminta perbaikan sistem dan revisi patokan langkah pembuatan obat nan baik (CPOB).

“Itu hasil pengadilan. Kami kan tidak bisa melakukan apa-apa. Seharusnya penuntutnya menuntut lebih dari itu,” kata Taruna Ikrar saat ditemui Tempo usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, putusan itu tidak mencerminkan sekaligus mencederai asas kemanusiaan. Sebab, menurut dia, tindakan menghilangkan nyawa baik sengaja alias tidak sengaja adalah pelanggaran berat. Bahkan, dia menyebut kasus ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Putusan tersebut kami anggap tidak adil,” kata Mufti saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ganti rugi nan wajib diberikan perusahaan, menurut Mufti, belum memadai. Tak hanya material, dia menilai perusahaan kudu memberikan tukar rugi immaterial. Dia mencontohkan, tukar rugi itu misalnya agunan bagi orang tua nan tidak bekerja lantaran kudu mendampingi anaknya, biaya diluar rumah sakit, hingga akibat psikis akibat anak meninggal dunia.

Iklan

PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirop nan mereka produksi disebut mengandung bahan kimia rawan Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati periode pemisah aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus kandas ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM saat itu Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirop nan diproduksi PT Afi Farma dan mengandung tiga bahan rawan itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirop.

Pilihan Editor: Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis