Wacana Iming-iming Mutasi ASN ke IKN: Tiap Orang Beroleh Rp 100 Juta?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ada usulan mengenai patokan insentif aparatur sipil negara (ASN) nan pindah ke Ibu Kota Nusantara alias singkatnya ASN ke IKN. Usulan itu berupa pemberian insentif sebesar Rp 100 juta untuk tiap ASN nan pindah tugas ke ibu kota baru tersebut.

Menanggapi usulan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa keahlian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) membiyai insentif itu, Kementerian Keuangan tetap mengkaji berbareng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

"Saat ini Kemenkeu dan KemenPAN sedang melakukan koordinasi dan kajian pendalaman, menyangkut kajian beban kerja, risiko, keseimbangan, dan keahlian finansial negara," kata Prastowo melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini pun tak menjawab kenapa ASN kudu diberikan insentif setelah mereka mendapatkan akomodasi tinggal di IKN. Dia tak menjelaskan apakah dalam kajian tersebut finansial negara cukup untuk memberikan insentif kepada ASN itu. "Saat ini pembahasan tetap berlangsung," ucap dia.

Soal usulan pemberian insentif kepada ASN, Prastowo mengatakan perihal itu merupakan kewenangan Kementerian PAN RB. "Ini domain Kementerian PAN RB," ucap dia. Sebelumnya ramai dibicarakan soal usulan insentif berupa tukin bagi ASN nan pindah ke IKN sejak akhir pekan lalu.

Iklan

Namun Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas belum menjawab soal argumen rencana pemberian insentif Rp 100 juta kepada ASN nan diberikan kepada setiap ASN ke IKN. Hingga buletin ini ditulis, Azwar belum merespons panggilan telepon dan pesan konfirmasi nan dikirim ke nomor ponselnya.

Kemenpan RB secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara berjenjang pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah ASN ke IKN, ialah Instansi Pusat nan bakal dipindahkan ke IKN dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran alias tugas dan kegunaan kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin, 18 Februari 2024.

KAKAK INDRA PURNAMA | IKHSAN RELIUBUN | PANRB 
Pilihan editor: ASN Pindah IKN Diusulkan dapat Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis