Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah, mengungkapkan pihaknya sedang menggodok pemberian hukuman untuk pelaku upaya nan belum melakukan sertifikat halal

"Sesuai izin ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan nan berangkaian dengan tahapan tanggungjawab bersertifikat halal," jelas Siti Aminah pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti, bagi pelaku upaya nan belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober 2024, bakal mendapatkan hukuman sebanyak dua kali. Sanksi pertama bakal mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Selanjutnya, jika hukuman pertama diabaikan, produk bakal dilarang untuk diedarkan. "Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak," ujarnya.

Saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melanjutkan sosialisasi dan melakukan edukasi pelaku upaya khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal. 

"Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 upaya mikro mini nan mendapat secara gratis," ucap Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.

Sampai saat ini, menurut Muti, ada 125 pelaku upaya di seluruh Indonesia nan diberi akomodasi sertifikasi cuma-cuma dari LPPOM. Adapun, sasaran utama pemerintah untuk pelaku upaya mendapatkan sertifikat legal ditujukan kepada UMKM bagian makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. 

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku upaya kudu memenuhi arsip syarat berikut:

  • Surat permohonan melalui http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  • Formulir pendaftaran melalui
  • NIB
  • Dokumen penyelia legal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk di SIHALAL
  • Daftar produk dan bahan nan digunakan
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Izin edar alias Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada.

Adapun langkah mendaftar alias mendapatkan sertifikat legal sebagai berikut:

  1. Pelaku upaya mempunyai email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko nan dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id
  2. Setelah itu, pelaku upaya membikin akun dan mengusulkan permohonan sertifikat legal dengan mengisi info dan mengunggah arsip persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/
  3. Kemudian, BPJPH memverifikasi kesesuaian info dan kelengkapan arsip permohonan;
  4. Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
  5. Selanjutnya, pelaku upaya melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL;
  6. Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL;
  7. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL;
  8. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan
  10. Pelaku upaya mengunduh sertifikat legal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Kemenkop: Jangan Persulit UMKM

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis