Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenai kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung nan sukses melakukan OTT kepada kasus nan membikin problematika di masyarakat mengenai kejanggalan vonis bebas Ronad Tanur," kata Dede dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10).
Selanjutnya, Dede nan juga Politikus PDIP ini mendorong Kejagung untuk mengusut kasus dugaan suap ini secara tuntas. Termasuk sumber biaya nan digunakan untuk menyuap tiga pengadil PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong investigasi mengenai sumber aliran biaya dari dugaan suap gratifikasi tersebut," ujar Dede.
Adapun tiga pengadil nan terjaring dalam operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap mengenai vonis bebas kepada Ronald Tannur nan menganiaya kekasihnya hingga tewas adalah pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
"Selain tiga pengadil itu, Kejagung juga menangkap pengacara wanita Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur nan juga turut ditangkap berbareng ketiga hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka kesempatan menetapkan Ronald Tannur alias keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga pengadil PN Surabaya.
"Hari ini pengetahuan nan kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada," ujarnya dalam konvensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.
Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan nan cukup mengenai dengan Ronald Tannur alias keluarganya, maka juga bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada. Jika kelak ditemukan bukti cukup bahwa duit itu dari Ronald Tannur alias keluarganya, bakal kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu satu advokat berjulukan Lisa Rahmat.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(inh)