Waktu Pelantikan Kepala Daerah dan Jalan Mulus 'Usia 30' Kaesang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan waktu pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 di tanggal 1 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil KPU dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 23 P/HUM/2024; ketentuan tentang akhir masa kedudukan (AMJ) kepala wilayah hasil Pilkada 2020; dan ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada.

"Berdasarkan kerangka norma dan kajian tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon kudu telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan kudu sudah genap berumur 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai KPU telah melampaui kewenangan lantaran penentuan waktu pelantikan kepala wilayah merupakan kewenangan pemerintah. Dedi menilai apa nan disampaikan oleh KPU tersebut di atas merupakan bentuk keberpihakan kepada family Presiden RI Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup banyak realitas politik elektoral nan seolah membenarkan adanya sokongan kekuasaan untuk family Presiden Jokowi. KPU secara jelas memihak apalagi mendahului kewenangan pemerintah dengan menentukan hari pelantikan," ujar Dedi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (2/7).

Jika pelantikan pada 1 Januari 2025, Kaesang nan lahir pada 25 Desember 1994 ini sudah genap berumur 30 tahun, memungkinkan untuk ikut dalam Pilgub 2024 dan dilantik andaikan menang kontestasi.

Adapun pendaftaran pasangan calon Pilkada dimulai pada 27-29 Agustus 2024 serta diakhiri dengan penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

"KPU semestinya menyadari jika sikap dan keputusan mereka sudah cukup banyak mencederai konstitusi, mulai dari hukuman berat nan diterima Ketua KPU hingga persoalan-persoalan semacam ini. Dengan situasi nan demikian, bakal membikin KPU semakin tidak dipercaya publik," ucap Dedi.

Karpet merah terhadap Kaesang tersebut bermulai dari putusan MA nomor: 23 P/HUM/2024 nan menilai ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Yulius dengan pengadil personil I Cerah Bangun dan pengadil personil II Yodi Martono Wahyunadi. Cerah Bangun menyampaikan perbedaan pendapat alias dissenting opinion dalam menjatuhkan putusan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyatakan tindakan KPU dalam memastikan waktu pelantikan merupakan kajian pada situasi normal. Ia menyoroti kekacauan berasal dari putusan MA.

"Rilis KPU dalam memastikan kemungkinan pelantikan tanggal 1 Januari 2025 merupakan kajian pada situasi normal. Kekacauan dalam memastikan syarat usia muncul pascaputusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 nan pada pokoknya penghitungan pemisah minimal usia calon kepala wilayah dihitung sejak 'pelantikan' nan telah menggeser hitungan sebelumnya ialah sejak 'penetapan calon'," kata Mita kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/7).

Menurut Mita, putusan MA tersebut berakibat pada situasi susah KPU dalam memastikan syarat usia, karena penyelenggaraan pelantikan kepala wilayah merupakan ranah pemerintah nan berasas Pasal 165 UU 10/2016 mengatur agenda dan tata langkah pelantikan diatur melalui Perpres.

"Dalam konteks memastikan syarat usia pada pemilihan sebelumnya nan dihitung sejak penetapan calon adalah ideal dan sesuai dengan kewenangan KPU dalam tata kelola penyelenggaraan pemilihan," kata Mita.

Ia turut menjelaskan berasas PKPU 2/2024 memang rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada serentak selesai pada 16 Desember 2024. Namun, dia mengatakan tetap ada ruang sengketa hasil pilkada setelah proses rekapitulasi tersebut sehingga pelantikan bisa saja dilakukan pada tahun berikutnya.

"Ini pada situasi tidak normal nan juga perlu memperhatikan putusan MK Nomor: 27/PUU-XXII/2024 mengenai dengan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan' nan saat ini sedang diuji kembali di MK," ucap Mita.

Ia menambahkan kreasi pelantikan dalam UU Pilkada didorong untuk dilaksanakan secara serentak sebagaimana nan diatur dalam Pasal 164A dengan merujuk pada akhir masa kedudukan kepala wilayah terakhir.

"Dalam konteks ini sebetulnya JPPR tidak mempersoalkan kreasi pelantikannya, namun menyoal putusan MA mengenai syarat usia nan kehilangan kendali dan ugal-ugalan sebagai awal mula kebingungan terjadi dalam memastikan syarat calon bagi mereka nan mendaftar menggunakan ketentuan putusan MA tersebut," ucap Mita.

Kaesang sempat buka bunyi menyikapi putusan MA tersebut. Ia menyatakan siap maju di Pilkada Jakarta jika mendapat kepercayaan. Ia pun sempat merespons positif kemungkinan berduet dengan Anies Baswedan, calon petahana.

Namun, Kaesang mengatakan bahwa dirinya dan Anies berbeda. Ia tak menjelaskan lebih detail. Ia juga mengaku belum berkomunikasi dengan mantan calon presiden pada Pilpres 2024 tersebut.

"Selama ini belum ada komunikasi, tapi sekadar info saja ya buat teman-teman semua nan saya kira sudah tahu, pak Anies sama saya ini kan beda ya," kata Kaesang saat ditemui di Kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (21/6).

Dua hari berikutnya, Ketua Umum PSI itu mengucap isyarat tentang sebuah koalisi nan berisi pihak-pihak berbeda namun bisa disatukan.

"Karena sebuah perbedaan untuk disatukan menjadi satu koalisi, ini buat apa? Cukup teka-teki saja, lantaran sesuatu nan beda bisa disatukan," kata Kaesang di Sidoarjo, Minggu (23/6).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional