Walhi: Bahlil Tak Bisa Buat Izin Tambang untuk PBNU Secara Tiba-tiba

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 06:43 WIB

Walhi menyebut Menteri Investasi Bahlil tak bisa menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tiba-tiba. Walhi kritik kebijakan Menteri Bahlil nan bisa dengan tiba-tiba keluarkan izin tambang untuk PBNU. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak bisa menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tiba-tiba.

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi Rere Christianto mengatakan perihal itu lantaran saat ini belum ada Peraturan Presiden nan mengatur soal penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan upaya milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba sekarang ngomong 'dalam beberapa minggu NU bakal dapat izin', lantaran Peraturan Presidennya belum ada. Masih patokan nan dibuat oleh Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaannya di bawah untuk menentukan lebih lanjut prosedur itu belum ada," kata Rere di instansi Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Lebih lanjut, dia menyebut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menempatkan ormas keagamaan sebagai bumper ambisi pemerintah.

"Baik mereka kemudian menjadi bumper untuk ditabrakkan dengan bentrok sosial kerusakan lingkungan nan sudah terjadi pada PKP2B. Maupun menjadi bumper untuk mendapatkan sorotan tajam dari publik tapi sebetulnya pemerintah sedang menyelundupkan pasal kemudahan lain untuk korporasi untuk investasi swasta nan luas," tuturnya.

Walhi menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa bagi rezim Presiden Joko Widodo, izin pertambangan bukanlah sistem untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap akibat lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Namun, hanya menjadi perangkat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batubara.

Bahlil sebelumnya berjanji menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk PBNU pada pekan ini. Ia menyebut NU sudah membikin badan upaya dan mengurus WIUPK kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Ia menambahkan, PBNU bakal mendapatkan konsesi tambang batu bara dengan persediaan nan cukup besar

"NU mendapat (WIUPK), NU membikin badan usaha. Jadi, badan usahanya (yang dapat izin tambang), kelak dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin jika tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya," katanya di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional