Walhi Desak BPN Beberkan Pemilik SHGB di Pesisir Makassar

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 31 Jan 2025 07:54 WIB

Walhi menyebut masyarakat berkuasa mengetahui pemilik SHGB di pesisir Makassar lantaran itu mengenai langsung dengan kehidupan penduduk sekitar. Ilustrasi. Walhi Sulsel mendesak BPN Makassar mengungkap pemilik sertifikat HGB di wilayah pesisir Makassar. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Makassar, CNN Indonesia --

Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan Makassar untuk membuka info pemilik lahan di atas laut pesisir Makassar seluas 23 hektare nan telah mempunyai sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) sejak tahun 2015.

"Saya meminta dan mendesak Kanwil ATR/BPN untuk membuka kepada publik pemilik SHGB di pesisir Makassar, jika pun tidak saya meminta kepada menteri ATR/BPN untuk menindak tegas ATR/BPN Sulsel nan tidak mau memberikan info ke publik SHGB nan ada di pesisir Makassar," kata Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amin, proses pengkaplingan di atas lahan laut pesisir Makassar telah terjadi sudah cukup lama. Bahkan, sebelum 2015 sudah bergulir pengkaplingan lahan tersebut.

"Sudah banyak perusahaan nan melakukan pengkaplingan sebelum menjadi pemukiman-pemukiman elite di pesisir Makassar. Kalaupun sekarang terungkap lantaran adanya polemik pagar laut di Tangerang, saya pikir kudu diungkap semuanya," tuturnya.

Menurut Amin, sikap ATR/BPN Sulsel maupun Makassar menolak membeberkan pemilik HGB di pesisir Makassar tergolong tindakan ketidakpatuhan kepada negara.

"Berkaitan dengan ATR/BPN tidak mau membuka perusahaan mana saja punya SHGB di pesisir Makassar, saya kira itu sebuah ketidakpatuhan dengan petunjuk bapak presiden untuk membuka dan mengungkap info SHGB di pesisir nan berada di kota-kota besar," jelasnya.

Amin meyakini publik sudah mengetahui tokoh alias korporasi nan bermain upaya di pesisir Makassar, yang telah mempunyai kewenangan guna gedung di pesisir Makassar. Namun, dia tetap mendesak BPN mengungkap lebih jelas lantaran itu termasuk info publik. 

"Yang belum terungkap, harusnya diungkap, lantaran tidak ada argumen ATR/BPN untuk tidak mengungkap ke publik karena SHGB itu adalah info publik," katanya.

BPN Makassar sebelumnya telah mengakui kawasan pesisir seluas 23 hektare di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate, telah mempunyai sertifikat HGB.

SHGB tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan. Akan tetapi BPN Makassar menolak mengungkap pemiliknya.

"Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, minta maaf itu masuk dalam info terbatas. Karena itu, mengenai kewenangan perorangan," kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional