TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menilai rencana pemberian izin upaya pertambangan batu bara bagi organisasi masyarakat dapat memperparah kerusakan lingkungan.
Menurut Fanny, pertambangan, terutama mineral dan batu bara bakal selalu memberikan akibat kepada manusia dan lingkungan. Karena besarnya akibat nan ditimbulkan dari pertambangan, izin pertambangan semestinya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan, sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan pertambangan dan tidak semua pihak boleh melakukan pertambangan. “Apalagi kepada ormas nan tidak mempunyai kapabilitas dalam melakukannya,” ujarnya, 12 Mei 2024.
Menurut dia tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia, baik pekerja maupun penduduk sekitar, dari operasi pertambangan. Tidak semestinya diberikan secara sembarangan.
Dengan adanya rencana ini, dia menilai pemerintah mengabaikan prinsip-prinsip ini dalam pemberian izin. Karena izin hanya dipakai sebagai perangkat mendapatkan retribusi dan pendapatan semata, bukan untuk melindungi dan mengendalikan dampak. “Hal ini terlihat nyata dengan pemberian izin tambang kepada ormas, nan jelas-jelas bukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan namun lebih terlihat sebagai upaya meredam kritik dan mendapatkan support bagi kepentingan rezim,” ujarnya.
Ormas, apalagi nan berbasis keagamaan, menurut Fanny, tidak dibentuk untuk melakukan upaya pertambangan, sehingga tidak mempunyai kapabilitas untuk menjalankan upaya pertambangan nan kompleks. Pengolahan tambang memerlukan pengetahuan dan keahlian teknis, serta pemahaman mendalam tentang akibat lingkungan dan sosial sejak fase eksplorasi hingga eksplotasi, apalagi sampai tata niaganya.
Iklan
Karena itu, dia menilai izin tambang nan diberikan kepada ormas bisa diduga bakal berhujung kepada para pelaku tambang di lingkaran mereka nan sudah siap meluaskan lagi upaya tambangnya dengan mendompleng izin kepada ormas. “Justru menyedihkan jika ormas-ormas nan dibentuk dengan niat baik jika kelak berhujung menjadi makelar izin tambang,” kata dia.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan perihal senada. Menurut dia, Ormas tidak punya kapasitas, tapi bakal ada agen tambang. Para agen ini terafiliasi lewat partai politik dan para pengusaha. Maka nan paling dirugikan adalah negara, lantaran kekayaan tambang nan semestinya dikelola secara maksimal tapi lenyap begitu saja.
Adapun rencana pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan mencuat sejak kehadiran Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 2022 nan dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk melancarkan rencana tersebut.