Walhi Sebut Aturan Soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, kurang kajian Ilmiah.

"Jadi, kami memandang di Walhi, kajian terhadap sedimentasi di dalam PP No 26 Tahun 2023 plus turunannya Permendag no 21 tahun 2024 ya, sebetulnya minus kajian ilmiah," jelas Parid saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.

Dia mempertanyakan pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal sedimentasi laut mengganggu aktivitas nelayan. Parid menduga pengerukan nan dimaksud pemerintah adalah hasil sedimentasi alami nan telah menjadi pulau-pulau kecil.

"Nah terus kita lihat, dia (pemerintah) bilang ini kelak nan bakal dikeruk nan bakal menghalangi pelayaran alias pelabuhan jalur perahu ya," kata dia.

Parid menilai pernyataan pemerintah soal sedimentasi dapat menghalangi aktivitas nelayan, hanya sebuah alasan. Ia mengatakan penentuan letak pengerukan pasir nan ditetapkan KKP merupakan laut dalam.

"Dari semua pernyataan nan dikeluarkan KKP, mana nan itu menghalangi alur kapal, di Kepri, di jawa sama di selat Makassar, itu wilayah-wilayah (laut) dalam itu," ujar Parid.

Sementara itu, dikutip dari Koran Tempo jenis 20 Maret 2024, KKP telah menetapkan tujuh letak pengerukan hasil sedimentasi di laut nan utamanya berupa pasir laut. Tujuh letak itu berada di perairan Kabupaten Demak; Kota Surabaya; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Karawang; Kabupaten Kutai Kartanegara; Kota Balikpapan; serta Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. 

Iklan

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan letak hasil sedimentasi laut kemungkinan bertambah. Dia mengatakan tim pengkajian Kementerian Kelautan terus bekerja memeriksa kandungan hasil sedimentasi di beragam lokasi.

"Jika tidak ada mineral nan berharga, bisa digunakan (untuk reklamasi)," ujar Trenggono.

Parid menilai wilayah perairan Jawa, terutama di Kabupaten Demak, letak pengerukan pasir berada di bawah kaki Gunung Muria. "Yang di Jawa misalnya, Jawa Tengah itu kan sebetulnya di kaki Gunung Muria ya, Jepara dan Demak itukan sebenarnya kaki Gunung Muria," tuturnya.

Dia mengatakan, proses sedimentasi di perairan Pulau Jawa disebabkan dua hal. Pertama, kata Parid, dikarenakan adanya erupsi gunung berapi, kedua, pulau diakibatkan adanya kerusakan di darat.

"Di Jawa itu lantaran dua hal, satu itu erupsi gunung tua di Jawa ya, kedua memang ada proses sedimentasi nan dihasilkan dari kerusakan di darat, lantaran Pulau Jawa itu sudah lama di eksploitasi," jelas Parid.

Pilihan Editor: Lestarikan Candi Borobudur, Luhut Umumkan Perpres Penataan Kawasan Sudah Ditandatangani Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis