Surabaya, CNN Indonesia --
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare nan berdiri di laut timur Surabaya berada di wilayahnya. Ia menyebut perihal itu terletak alias masuk di area administratif Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah kita cek, kita sampaikan ke teman-teman tidak ada nan mengeluarkan HGB di atas HPL. Saya juga koordinasi dengan BPN, ada info rupanya itu adalah wilayah Sidoarjo," kata Eri di Surabaya, Selasa (21/1).
Eri juga menyebut pihaknya langsung melakukan penelusuran lebih lanjut usai mengetahui info tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria nan kembali terpilih jadi wali kota Surabaya lewat Pilkada 2024 itu memastikan pemkot bakal mempertahankan ruang terbuka hijau ialah konservasi mangrove di pesisir nan krusial bagi Kota Pahlawan tersebut.
"Kami mempertahankan mangrove menjadi tempat menahan aliran air laut untuk masuk ke Surabaya. Sehingga saya katakan, kita bakal mempertahankan ruang-ruang terbuka hijau. Kalau Surabaya bakal komitmen gimana kami menjaga ruang terbuka hijau," ucap Eri.
Politikus PDIP ini juga memastikan jika ada pihak nan mau mengusulkan permohonan HGB di atas wilayah perairan kota, perihal itu tidak bakal diakomodasi. Pihaknya menyatakan bakal tetap alim dan mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota nan telah disepakati berbareng dengan legislatif.
"Di sini, Pemkot Surabaya sudah mempunyai RTRW, itulah nan kudu kita jalankan. Selama RTRW tidak berubah, ya nggak mungkin mengubah di lapangan. Makanya saya langsung kaget, RTRW pancet kok ada HGB di atas HPL, rupanya bukan Kota Surabaya," tuturnya.
PSN Waterfront Land bukan RTRW Kota Surabaya
Mengenai rencana jalannya Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL), Eri menyatakan perihal tersebut tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya.
Realisasi proyek reklamasi itu, kata dia, tetap menunggu langkah dari pemerintah pusat.
"PSN SWL itu kan bukan termasuk dalam RTRW Kota Surabaya. Karena kami tidak bakal mengubah itu sebelum RTRW provinsi berubah dan RTRW nasional juga berubah. Tapi, itu PSN, sehingga itu proyek nasional," kata Eri.
Sebelumnya, seorang pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan nan berada di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, dia mengungkapkan, setidaknya ditemukan tiga HGB seluas 656 hektare nan berada di perairan timur Surabaya. Tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Thanthowy mengatakan, itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan ini, kata dia, bermulai dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB nan muncul di perairan Tangerang. Ia cemas perihal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
"Ketika saya cek ini sah dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
Benar saja, nan mengejutkan kata dia, hasil penelusurannya menunjukkan bahwa lahan nan tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
"Di Google Earth, sebenarnya ya wilayah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
Menurutnya jika temuannya soal HGB itu betul-betul ada, perihal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, nan telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu dia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nan menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan area komersial alias permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
"Sebenarnya ini nan kudu dikonfirmasi alias nan kudu diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, nan mana itu bertentangan dengan putusan MK," ujar Thanthowy.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]