Wamen Agraria Setuju Kebijakan Satu Peta Rekomendasi Ombudsman

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi rekomendasi dari Ombudsman mengenai kebijakan satu peta. Dia mengatakan, adanya masukan itu untuk menyediakan info area kehutanan dan non kehutanan.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang sangat mendukung apa nan disampaikan oleh rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai penyediaan info dalam kebijakan satu peta," ujar Ossy dalam aktivitas "Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik kepada 12 Instansi" di instansi Ombudsman pada Senin, 18 November 2024.

Menurut dia, pembahasan kebijakan itu sangat krusial lantaran kebijakan itu untuk menyelesaikan persoalan area kehutanan. Selain itu, lanjut Ossy, perihal tersebut juga mempermudah dalam pemberian izin upaya serta Online Single Submission (OSS).

"Ini tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan area kehutanan dan non kehutanan tapi ini tentunya bakal sangat berakibat baik untuk penataan tata ruang kita ke depan," ucap dia.

Adanya rekomendasi kebijakan satu peta dari Ombudsman, Ossy berujar perihal tersebut bakal menjadi referensi bagi kementeriannya. Sehingga, kata dia, semua persoalan nan berangkaian dengan maladministrasi dapat teratasi dengan baik.

"Kebijakan satu peta ini bakal menjadi rujukan dari seluruh kementerian dan lembaga teknis agar ke depan permasalahan-permasalahan maladministrasi seperti ini bisa diminimalisir," kata Ossy.

Sementara itu, dia turut menjelaskan mengenai adanya kelanjutan dari peremajaan sawit rakyat. Ossy mengatakan, kementeriannya bakal mengupayakan perihal tersebut dalam pengurusan sertifikat tanah, dengan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).

"Kemudian mengenai dengan peremajaan sawit rakyat tentu persertifikatannya telah berupaya dibuat mudah oleh Kementerian ATR/BPN melalui program PTSL alias Pendaftaran Tanah sistematis dan juga lengkap," tutur dia.

Lebih lanjut, Ossy menyatakan jika kementeriannya telah melakukan program PTSL tersebut. Hal itu, kata dia, adanya corak sertifikat elektronik nan berasal dari program itu.

"Sudah kami lakukan dengan produk berupa sertifikat elektronik nan walaupun surat fisiknya juga tetap diberikan dan dapat diagunkan," kata Ossy.

Dia mengharapkan terdapat area nan masuk dan menjadi domain bagi Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, lanjut Ossy, program PTSL itu bisa membawa kemudahan dalam perizinan bagi masyarakat Indonesia.

"Mudah-mudahan area nan masuk menjadi area domain kami area penggunaan lahan tentunya ini bisa kami lakukan dengan PTSL di seluruh instansi pertanahan dan persaratan-persaratannya juga dibuat lebih mudah," ucap dia.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis