CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 21:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Usulan disampaikan lantaran tanggal itu menjadi waktu pencoblosan alias pemungutan bunyi Pilkada serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hari pencoblosan idealnya ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur lantaran untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan kewenangan pilihnya, agar partisipasi politiknya tinggi," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Selasa (12/11)
"Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur," tuturnya.
Bima mengatakan Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kementerian mengenai untuk menetapkan 27 sebagai hari libur.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi kan ini kudu dikoordinasikan dengan Menko PMK, ini usulan dari kami. Kami berambisi itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluaasan untuk koordinasi memersiapkan dan kewenangan pilih digunakan oleh warga," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sudah ungkap rencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada hari itu, bakal dilaksanakan pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu tetap dalam tahap finalisasi. Kementerian Sekretariat Negara bakal berbincang terlebih dulu dengan penyelenggara Pemilu.
Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan bakal dibuat. Dia berbicara perlu waktu untuk mematangkan kebijakan.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini bakal berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).
KPU bakal menggelar pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Akan ada 545 wilayah nan menggelar Pilada serentak di waktu nan sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Undang-Undang Pilkada mengatur hari pemungutan bunyi dilaksanakan pada hari libur alias hari nan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
(yoa/chri)
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.