Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPada 29 Agustus 2024, sekitar 500-1.000 pengemudi ojol melakukan tindakan unjuk rasa di Istana Negara, instansi Gojek di wilayah Petojo, dan instansi Grab di Cilandak. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, demo ojol ini menuntut legal standing bagi pengemudi sehingga perusahaan tidak melakukan semaunya terhadap mitra ojol dan kurir. 

“Sebagai corak masukan nan perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan persoalan nan terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” ucap Igun, pada 28 Agustus 2024, seperti dikutip Antara

Demo ojol tersebut juga membawa enam tuntutan tindakan nan telah ditandatangani Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto, yaitu:

  1. Revisi & penambahan Pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojol dan kurir online di Indonesia.
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala corak aktivitas upaya dan program aplikator nan dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran peralatan dan makanan pada semua aplikator nan dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif jasa pengantaran peralatan dan makanan di semua aplikator.

    Iklan

  5. Tolak promosi aplikator nan dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalkan ojol di Indonesia dengan membikin Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian mengenai nan membawahi ojol sebagai pikulan sewa khusus.

Demo ojol ini telah ditanggapi oleh Wamenkominfo, Angga Raka Prabowo dan Menhub, Budi Karya Sumadi. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo)

Angga Raka Prabowo menyampaikan bakal segera menindaklanjuti enam tuntutan KON setelah  berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah berasosiasi dengan legalitas dan jasa ojol. 

“Jadi, aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami bakal coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah wilayah setempat,” kata Angga, pada 29 Agustus 2024.

Angga menekankan, komitmen Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan aplikator sehingga menjembatani tuntutan KON. Menurut Angga, aspirasi mitra ojol merupakan kewenangan nan layak untuk diperjuangkan sehingga pemerintah perlu keberpihakan terhadap aspirasi tersebut. 

Menhub

Budi Karya Sumadi menyetujui, jika status dan segala ketentuan tentang ojol, termasuk kesejahteraan pengemudi diatur dalam landasan norma setingkat undang-undang (UU).

“Satu usulan nan baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa nan dimintakan oleh para ojol,” ujarnya, pada 29 Agustus 2024. 

Menanggapi demo ojol tersebut, Budi menekankan perlu ada ketentuan UU tentang perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol. Sebab, saat ini, jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan memengaruhi transportasi umum serta konektivitas masyarakat. Budi bakal bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi UU nan dapat mengakomodasi kebutuhan pengemudi ojol.

RACHEL FARAHDIBA R | TAMARA AULIA

Pilihan Editor: 6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Tititk Jakarta: Legalkan Ojek Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis