Wamenperin Sebut Produsen Skincare Overclaim akan Ditindak Hukum

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wakil Menperin) Faisol Reza menanggapi persoalan produk perawatan wajah alias skincare nan terbukti mencantumkan kandungan alias faedah di label bungkusan tak sesuai fakta. Ia mengatakan, industri nan melakukan praktik overclaim bakal ditindak hukum.

“Kalau memang tidak bisa ditangani dengan pembinaan, ya terpaksa dengan penegakan hukum,” ujarnya usai pembukaan aktivitas Cosmetic Days di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa, 29 Oktober 2024.

Faisol menegaskan, industri kosmetik kudu melalui proses perizinan nan legal melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga sertifikasi dari Kemenperin. Hal ini, kata dia, untuk menjamin keamanan produk nan beredar di pasaran.

Perizinan oleh BPOM ini juga termasuk memastikan kandungan dalam produk untuk melindungi konsumen dari bahan rawan dan klaim nan berlebihan.

“Seluruh persyaratan itu kudu dipenuhi,” ucap Faisol.

Adapun larangan untuk memasarkan produk overclaim termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut berbunyi, "Pelaku upaya dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan peralatan dan/atau jasa nan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa alias jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan nan paling baik atas peralatan tertentu."

Adapun andaikan pelaku upaya tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat iklan nan diproduksi, maka bakal dikenakan hukuman administratif berupa penetapan tukar rugi paling banyak Rp 200 juta, sebagaimana ditentukan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bakal memperketat pengawasan produk perawatan wajah alias skincare nan terbukti mencantumkan kandungan alias faedah di label bungkusan tak sesuai kebenaran namalain overclaim. BPOM bertanggung jawab memastikan label bungkusan di tiap produk tak membohongi konsumen.

Iklan

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, instansinya bakal mengirimkan peringatan kepada produsen skincare nan terbukti overclaim. Peringatan itu bisa dalam corak surat alias panggilan. “Terakhir jika tidak, ini bisa saha keputusannya kami tarik izin edar,” ucapnya kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Sebelum memperketat pengawasan, Taruna Ikrar mengatakan label bungkusan dalam produk kosmetik telah menjadi tanggung jawab BPOM. Jika klaim di label bungkusan lebih dari info nan seharusnya, dia memastikan instansinya tak bakal mengeluarkan izin edar kepada produk itu.

Namun, jika label telah sesuai izin nan diberikan BPOM tapi muncul dugaan overclaim, Taruna Ikrar mengatakan perihal itu bakal ditindaklanjuti oleh Deputi Penindakan BPOM berbareng timnya nan berjumlah 500 tim. Pengawasan tak hanya di lapangan, tapi juga media sosial.

Taruna Ikrar juga mengaku mau melindungi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendampingi mereka agar produk berkualitas, sesuai standar, dan berbobot ekonomi tinggi. “Kami juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita nan 282 juta ini, agar tidak terkena overclaim,” katanya.

Sejauh ini, Taruna Ikrar mengaku sudah ada sejumlah laporan tentang dugaan adanya produk skincare nan overclaim. Dia mengatakan bakal menindaklanjuti laporan itu.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis