Wantimpres Luthfi soal Tambang Ormas: Kita Belum Diajak Musyawarah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 13:51 WIB

Saat ditanya soal PP izin tambang buat ormas agama, personil Wantimpres Habib Lutfhi mengaku terserah saja. Dia bilang, "Kita belum pernah diajak musyawarah." Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi bin Yahya namalain Habib Luthfi. (CNN Indonesia/ Tiara Sutari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Luthfi bin Yahya namalain Habib Luthfi mengaku pihaknya belum pernah diajak musyawarah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nan memberikan izin kelola tambang bagi organisasi keagamaan.

Oleh lantaran itu, Luthfi mengaku belum bisa mengatakan PP izin tambang buat ormas keagamaan dari Jokowi itu baik alias tidak.

"Terserah, saya tidak tahu. Kita belum pernah diajak musyawarah. Jadi masalah ini saya tidak bisa katakan iya alias tidak," kata Habib Luthfi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pemuka kepercayaan Islam dari Pekalongan itu mengatakan setiap keputusan nan sudah disepakati pemerintah sebaiknya diikuti andaikan mempunyai tujuan nan baik.

"Terserah, itu bukan kewenangan saya. Saya mengikuti keputusan," imbuhnya kembali.

Habib Luthfi juga mengaku tidak pernah memberikan masukan terhadap Presiden Jokowi soal itu. Di sisi lain, dia juga mengaku perlu menimbang patokan itu sehingga secara pribadi dia belum bisa memberikan pandangannya.

Adapun mengenai penolakan nan dilakukan beberapa ormas kepercayaan lainnya mengenai karpet merah nan diberikan presiden itu, Habib Luthfi meminta seluruh pihak menghormati kewenangan masing-masing

"Terserah saja, mereka punya hak, kita kudu hargai beranggapan berdemokrasi," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam patokan tersebut terdapat Pasal 83A nan memberikan kesempatan bagi ormas kepercayaan untuk mempunyai WIUPK.

Sejumlah ormas kepercayaan telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi itu berangkaian dengan pengelolaan tambang. Beberapa ormas kepercayaan sudah ada nan menyatakan sikapnya untuk menolak dan menerima. Sementara lainnya tetap mengkaji perihal tersebut.

Kementerian Investasi/BKPM mengatakan PBNU adalah ormas keagamaan pertama nan meminta izin tambang ke negara.

Bahlil menyebut NU juga sudah membikin badan upaya dan mengurus wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia berjanji bakal segera menerbitkan izin tersebut pada pekan depan.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional