Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Tak Perlu Rumah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 16:34 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan duit nan sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali andaikan seseorang sudah tak memerlukan pembiayaan rumah. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan duit nan sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali andaikan seseorang sudah tak memerlukan pembiayaan rumah. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan duit nan sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali andaikan seseorang sudah tak memerlukannya untuk pembiayaan rumah.

"Nah nan tidak memerlukan itu, dananya itu merupakan tabungan nan bisa kelak pada saatnya dikembalikan, diambil kembali. Jadi ini sebenarnya tabungan sebenarnya Tapera itu," kata Ma'ruf di sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh nan disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Kamis (30/5).

Ma'ruf menilai program Tapera ini belum disosialisasikan dengan baik. Sehingga perlu ada edukasi kepada masyarakat perihal program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau nan belum punya rumah itu ada KPR, ada KBR jika dia punya tanah dia bisa membangun kelak mendapat pinjaman. Kalau nan punya rumah bisa menggunakan KRR namanya angsuran pembaharuan rumah untuk membangun rumah," kata dia.

Ma'ruf kembali menegaskan Tapera prinsipnya adalah tabungan masyarakat untuk saling membantu satu sama lain untuk pembiayaan rumah. Ia juga memastikan biaya masyarakat di Tapera aman.

"Di dalam bahasa kepercayaan namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya.

"Bagi mereka nan tidak memerlukan itu bahwa biaya mereka itu kondusif dan kelak bakal dikembalikan dengan imbal hasilnya jika itu semua kondusif saya kira menjadi tidak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya kebijakan Tapera menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat lantaran pemerintah berencana memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.

Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Simpanan ini berkarakter wajib nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional