Warga dan Aparat Bentrok Pengosongan Rusunawa di Surabaya, 1 Anak Luka

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5), diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga. Akibatnya, satu anak dikabarkan terluka.

Peristiwa tersebut bermulai ketika ratusan personil Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengosongan di 43 unit di rusunawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggusuran lantaran adanya tunggakan duit sewa nan nilainya berkisar Rp6 juta sampai Rp8 juta per unit," kata ahli bicara penduduk rusunawa, Nuruddin Hidayat.

Namun, para penunggu nan menolak pengosongan tersebut menutup akses masuk rusun. Mereka berderet di depan gerbang menghalangi Satpol PP nan bakal masuk melakukan eksekusi.

Aksi saling sorong antara penunggu dan personil Satpol PP pun tak terhindarkan. Hal tersebut menyebabkan salah satu anak penunggu rusunawa terinjak dan terluka.

"Saat Satpol PP memaksa masuk tadi, si Azril (korban) ini lagi berbareng ibunya di samping pintu gerbang. Kakinya luka, berdarah, dugaannya lantaran terinjak sepatu Satpol PP," ujarnya.

"Baru bisa keluar dari kerumunan ketika diteriaki, ada anak nan terjebak. Setelah keluar dari kerumunan dibawa ke pendopo rusun, sepertinya tim medis nan mengobati," tambahnya.

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5), diwarnai bentrok antara Satpol PP dan warga. Akibatnya satu anak dikabarkan terluka.Aparat bersiaga melakukan pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5/2024). (CNN Indonesia/Farid)

Anggota Satpol PP nan dikawal ratusan polisi akhirnya tetap bisa masuk ke area Rusunawa Gunungsari. Mereka pun langsung mengeluarkan sejumlah peralatan nan ada di dalam unit.

Sedangkan, sejumlah petugas DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim langsung menempeli tanda kediaman disegel. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi orang nan masuk ke unit itu.

Nuruddin pun menyayangkan kenapa petugas tetap melakukan pengosongan. Padahal, klaim dia, penduduk sudah bersedia bayar sewa dengan mencicil. Namun perihal itu tetap ditolak oleh pemerintah.

"Warga bersedia bayar tunggakan, secara dicicil. Tetapi pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Cipta Karya, menghendaki pembayaran sekaligus alias lunas," ucapnya.

Salah satu penduduk Rusunawa Gunungsari, Bayu Kuntoro Mukti mengatakan penduduk nan menunggak berambisi agar pemerintah memberikan keringanan, dengan memperbolehkan mencicil biaya sewa.

"Kami rakyat miskin nan tidak punya rumah, tolong kami dibantu, bisa mencicil, enggak seperti ini. Kalau saya punya rumah selain ini enggak masalah, saya ini betul-betul tidak punya rumah," kata Bayu.

Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5), diwarnai bentrok antara Satpol PP dan warga. Akibatnya satu anak dikabarkan terluka.Pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya, diwarnai bentrok antara Satpol PP dan warga, Kamis (16/5/2024). (CNN Indonesia/Farid)

Diketahui, 43 family nan menghuni unit Rusunawa Gunungsari itu merupakan penduduk nan digusur dari stren kali Jagir, Wonokromo, Surabaya pada 2009.

Gubernur Jatim kala itu, Soekarwo, menjanjikan rumah sederhana bersubsidi kepada penduduk korban penggusuran. Selama menunggu realisasi, penduduk diperbolehkan tinggal di Rusunawa Gunungsari, Surabaya sejak 2011.

Namun hingga saat ini rumah sederhana bersubsidi sebagaimana janji Gubernur Soekarwo tidak kunjung terealisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur I Nyoman Gunadi mengatakan, pengosongan paksa ini dilakukan lantaran penunggu tidak bayar biaya sewa alias retribusi.

Nyoman mengatakan pihaknya juga mengaku mempunyai payung norma untuk melaksanakan pengosongan paksa ini. Yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada 4 Januari 2021, kata Nyoman, penduduk sudah menandatangani pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan dengan nominal dan jangka waktu mengangsur maksimal selama dua tahun.

"Dalam perkembangannya, penunggu Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan nan mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan tanggungjawab pembayaran bulan melangkah tidak dilakukan," kata Nyoman.

Sebagian penduduk kemudian mengangsur. Namun, kata Nyoman, ada 108 family nan tak bayar sewa. Petugas kemudian melakukan penyegelan meteran listrik. Hampir separuh penduduk lampau melunasi tunggakan, tapi ada 52 nan tidak.

Pada 15 Januari 2024, Dinas Sosial Pemprov Jatim, berbareng Satpol PP Provinsi Jatim dan Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi dan pendataan. Mereka menawarkan agar penduduk pindah ke panti sosial jika tak sanggup bayar sewa.

"Untuk penunggu nan tidak bisa disarankan untuk pindah dari Rusunawa Gunungsari ke Panti Sosial nan dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Tapi rencana ini mengalami penolakan dari penduduk setempat dan terjadi dead lock," ucapnya.

Tanggal 30 April 2024 terjadi perusakan ruang token nan dilakukan oleh sebagian penduduk kediaman Rusunawa Gunungsari. Selain merusak ruang token mereka juga membuka paksa segel dan menghidupkan kembali listrik di huniannya tanpa sepengetahuan pengelola.

Pada 3 Mei 2024 pengelola memberikan SP-1 bagi penduduk kediaman nan belum mempunyai perjanjian sewa menyewa. Dilanjutkan pemberian SP-2 pada tanggal 8 Mei 2024 dan SP-3 pada tanggal 14 Mei 2024.

Tanggal 16 Mei 2024, dilakukan penertiban terhadap 43 kediaman nan terdiri dari 38 kediaman dengan kondisi ada penunggu dan 5 kediaman dengan peralatan tanpa penghuni.

"Bagi Warga nan ber-KTP Surabaya bakal ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan untuk penduduk luar Kota Surabaya bakal ditampung sementara di Panti Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional