CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang penduduk mengaku nyaris menjadi korban tindakan pungutan liar (pungli) oleh anggota polisi saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Bekasi.
Pengakuan laki-laki tersebut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video nan beredar, laki-laki itu mengaku ditawari biaya sebesar Rp550 ribu agar urusan pajak kendaraannya bisa sigap selesai.
Terkait perihal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan personil nan diduga melakukan tindakan pungli itu telah diperiksa Bidang Propam.
"Saat ini, nan berkepentingan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lampau lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini bakal ditangani. (Terduga) Aipda P," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9).
Ade Ary juga menyatakan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pungli tersebut sesuai dengan patokan nan berlaku.
"Akan ditangani sesuai SOP dan berasas kebenaran dan secara proporsional. Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal ialah Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan kebenaran dan SOP nan berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, dalam video nan beredar, seorang laki-laki mengaku ditawari personil poilsi di dalam loket Samsat untuk mempercepat pengurusan surat-surat pajak kendaraan dengan hadiah sejumlah uang.
"Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan, mau kembali nama memperpanjang pajak. Udah selesai semua ngurusin step-step-nya sampai ke pembuatan BPKB. Sampai di loketnya gue kasih semua berkas," kata laki-laki itu dalam video nan beredar.
"Polisi nan di dalam langsung bilang ke gue 'mas ini jika mau sigap saya bantu tapi Rp 550 ribu, Kalau mau normal tiga hari'. Gue bilang, 'ah enggak usah saya biasa sendiri kok enggak usah dibantu'," imbuhnya.
Di satu sisi, Ade Ary juga meminta kepada masyarakat nan menjadi korban alias mengetahui tindakan pungli nan dilakukan oleh personil untuk segera melapor.
"Dapat membikin laporan ke Polda Metro Jaya, jalurnya ada di SPKT jika ada dugaan pidana, terus ada di Propam jika dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan itu bakal ditangani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.