Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Cipayung, Jakarta Timur, Raymond Kamil mengusulkan uji materi terhadap pasal di sejumlah undang-undang dari mulai UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) hingga UU Hak Asasi Manusia (HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Raymond nan mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional.

"Bahwa kewenangan konstitusional para pemohon nan tidak memeluk kepercayaan dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya Undang-undang nan menjadi objek permohonan dan kerugian berkarakter aktual dan/atau menurut penalaran nan wajar dapat terjadi dan mempunyai hubungan sebab-akibat nan nyata," ujar Teguh Sugiharto selalu kuasa norma pemohon dalam sidang nan berjalan Senin, 21 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut teregister dengan nomor: 146/PUU-XXII/2024. Pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis panel Arsul Sani dengan personil Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sejumlah pasal dimaksud terdiri dari Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pemerintah, menurut pemohon, mengatakan aparatur pemerintah memahami kebebasan berakidah hanya dalam makna positif nan dibatasi sebagai kebebasan memilih salah satu di antara tujuh pilihan nan disediakan dalam kolom KTP dan KK.

Dampaknya, kebebasan dalam makna negatif ialah tidak berakidah dan selain satu dari pilihan nan ada tidak mendapat pengakuan dan agunan perlindungan alias setidaknya terjadi kekaburan.

Kemudian pemohon menguji Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Adminduk. Pemerintah dinilai hanya memberikan pilihan isian kolom kepercayaan pada KTP dan KK terbatas hanya pada enam kepercayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa.

Menurut pemohon, secara substansial perihal tersebut menyalahi pendapat MK dalam putusan nomor: 140/PUU-VII/2009 nan mengamanatkan negara kudu mengakui dan melindungi seluruh kepercayaan nan dipeluk rakyat Indonesia dan ada di Indonesia.

"Maka, para pemohon dan seluruh masyarakat nan pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan nan tidak berakidah dipaksa keadaan untuk mendusta alias tidak dilayani," ucap Teguh menjelaskan permohonan kliennya itu.

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) UU 1/ 1974 tentang Perkawinan. Karena pemohon tidak memeluk kepercayaan dan kepercayaan, maka lenyap pula kewenangan untuk melangsungkan perkawinan nan sah nan digantungkan secara bersyarat pada penyelenggaraan ritual agama, ritual perkawinan menurut ketentuan agama.

Pemohon juga menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di mana anak-anak pemohon nan tidak memeluk kepercayaan dan kepercayaan tetap diwajibkan mengikuti mata pelajaran agama.

"Dan nantinya, ini anak pemohon I (Raymond Kamil) tetap belum kuliah. Ketika mahasiswa maka diwajibkan mengikuti mata kuliah pendidikan agama. Maka, perihal dimaksudkan adalah pemaksaan oleh negara nan bertentangan dengan kewenangan memilih pendidikan,"kata Teguh.

Selanjutnya pemohon mempermasalahkan Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP. Karena tidak memeluk kepercayaan dan kepercayaan, pemohon menilai sangat berpotensi terjadi persangkaan melakukan tindak pidana saat mengemukakan pendapat tanpa usur melawan norma sedikit pun di muka umum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon mengenai sila pertama Pancasila. Negara, terang Arief, telah membebaskan penduduk untuk menganut kepercayaan dan kepercayaan apa pun.

"Mahkamah itu The Guardian of The Constitution (Penjaga Konstitusi) sekaligus lantaran nan dijaga adalah pembukaan Undang-undang Dasar dan pasal-pasal, maka saya juga mengatakan Mahkamah itu sebagai The Guardian of State Ideology (Penjaga Ideologi Bangsa). Lah, di dalam ideologi bangsa, nan sila pertama adalah Ketuhanan nan Maha Esa," ucap Arief.

"Sila pertama Ketuhanan nan Maha Esa itu mempunyai akibat bahwa bangsa ini, baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, alias perseorangan nan hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kudu bertuhan. Nah, penyelenggaraan bertuhannya diserahkan pada masing-masing penduduk negaranya."

"Bisa beragama, di dalam putusan Mahkamah juga silakan jika mau berkepercayaan. Jadi, tidak ada pengertian nan negatif, tidak boleh, alias tidak diperbolehkan tidak berakidah alias tidak percaya pada Tuhan. Tapi, Anda meminta ... intinya meminta ada pengertian nan negatif, berfaedah boleh tidak berakidah alias tidak berkepercayaan. Nah, itu nan menurut saya dari sisi prinsip itu, itu sudah ada perihal nan kudu diklirkan ya."

Sementara itu, pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan norma pemohon. Enny mengatakan belum bisa memahami penjelasan mengenai kerugian konstitusional pemohon.

"Ini kedudukan norma kan sebetulnya dua-dua pemohon ini, I dan II, intinya adalah sebagai orang nan tidak memeluk kepercayaan alias kepercayaan apa pun. Intinya kan begitu, dua-duanya, ya. Kemudian, itu nan kemudian minta agar MK memberikan ruang bagi nan tidak memeluk kepercayaan dan kepercayaan apa pun," tutur Enny.

"Nah, gimana kemudian ruang itu bisa diberikan oleh MK jika Anda tidak kemudian bisa menjelaskan? Pertama adalah menyangkut apa sih sebetulnya kerugian kewenangan konstitusional nan diberikan oleh Undang-undang Dasar. Saya cari-cari enggak ada nih, haknya nan diberikan oleh Undang-undang Dasar itu apa? Hak itu dulu nan kudu ditegaskan. Hak nan diberikan oleh Undang-undang Dasar itu apa?" lanjut dia.

"Di situ kerabat jelaskan, apakah kewenangan itu ada di dalam Pasal 29 misalnya, alias di dalam pasal nan lain, silakan Anda tegaskan dulu kewenangan itu apa. Setelah itu, kemudian kerabat jelaskan apakah memang kewenangan tersebut dirugikan oleh berlakunya norma nan dimohonkan pengujian? Silakan kelak ditegaskan mana norma nan memang sangat krusial di antara lima Undang-undang ini. Kalau sekaligus ini, borongan, ya, rada susah menurut saya nanti," sambungnya lagi.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional