Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Seorang penduduk negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap polisi mengenai kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur.

MH berkedudukan sebagai nakhoda kapal kayu nan mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.

Selain MH abdi negara juga mengamankan dan menetapkan dua penduduk Aceh Timur berinisial AY (64) dan IS (38) nan terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga orang nan diduga pemasok dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu (6/11).

Dia mengatakan interogator tetap terus mencari keberadaan tiga pemasok tersebut, namun ketiganya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Ia menyebut penetapan ketiganya berasas pengakuan tiga tersangka nan sebelumnya ditangkap di Aceh Timur. Ketiga pemasok tersebut ialah Molofi Abdul Rohim, penduduk negara Myanmar nan sekarang tinggal di Malaysia; dan Muhammad Nyu, nan juga teridentifikasi berada di luar negeri; serta Herman, penduduk negara Indonesia. Herman merupakan pemasok penghubung dengan jaringannya di Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan, Herman juga diduga terlibat dengan kehadiran imigran etnis Rohingya nan mendarat di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Tiga pelaku nan sudah ditangkap itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian alias pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.

Peran para tersangka

Sehari sebelumnya, Adi membeberkan peran dari tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya tersebut.

"Ketiga pelaku mempunyai peran masing - masing MH berkedudukan selaku nakhoda kapal nan membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berkedudukan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji," kata Adi Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/11).

Penangkapan penduduk Myanmar dan dua penduduk Aceh Timur itu berasal dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10).

Dari peristiwa pendaratan imigran Rohingya itu, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa nan melakukan penyelundupan WNA tersebut adalah IS namalain Wanda.

IS diamankan berbareng MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari keterangan IS, diperoleh info bahwa kapal nan digunakan untuk menjemput penduduk Rohingya tersebut adalah milik AY sehingga atas info tersebut polisi menangkap AY tanpa perlawanan.

Saat ini polisi tetap melakukan pengembangan lanjutan mengenai jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh.

(dra/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional