Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Artinya, Waskita Karya keluar dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bisa ikut kembali dalam tender proyek. 

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah nan menggunakan biaya APBN alias APBD, maupun proyek-proyek swasta," kata pengacara Waskita Karya, Hendi Gandasmiri, dalam keterbukaan info di laman Bursa Efek Indonesia nan dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Putusan terhadap perkara Nomor 237/G/2024/PTUN.JKT mengenai Keputusan Penetapan Penundaan atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2024. Di antaranya Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.

"Majelis pengadil menetapkan penayangan hukuman daftar hitam Waskita Karya agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," kata Hendi.

Dia menambahkan, penetapan penundaan tersebut bertindak selama proses persidangan berjalan sampai putusan memperoleh kekuatan norma tetap. Majelis pengadil juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak nan berperkara aga dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pun, biaya penetapan ini bakal diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.

Iklan

Hendi menegaskan, keputusan majelis pengadil PTUN ini membawa impak positif bagi perseroan. Dampaknya, kata dia sangat signifikan lantaran menjadikan Waskita Karya bisa kembali mengikuti proses tender proyek pemerintah maupun swasta. 

"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, mempunyai akibat positif nan sangat signifikan terhadap aktivitas operasional dan kondisi finansial PT Waskita Karya (Persero) Tbk."

Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis