INFO BISNIS - Di era digital nan memudahkan untuk bertransaksi keuangan, rupanya juga dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kejahatan. Ada beragam modus nan digunakan pelaku untuk menipu masyarakat nan kurang waspada. Salah satunya dengan memberikan bukti transfer tiruan kepada calon korban.
Kejadian itu sepekan terakhir berseliweran di lini masa sosmed seperti Instagram, TikTok, maupun X. Rekaman kamera pengawas nan merekam upaya penipuan pemasok BRILink oleh seorang laki-laki berjaket dan mengenakan masker hitam.
Rekaman berdurasi 37 detik–karena dipercepat, memperlihatkan upaya penipu nan bakal menarik duit tunai sebesar Rp3 juta melalui pemasok BRILink. Si laki-laki penipu bersikeras telah mentransfer duit kepada petugas pemasok tarik tunai dengan memperlihatkan tangkapan layar ‘bukti transfer’ nan rupanya beberapa saat kemudian diketahui bukti transfer palsu.
Perempuan petugas tidak langsung percaya begitu saja dengan ‘bukti transfer’ nan disodorkan. Dia mengecek mutasi rekening acapkali namun tidak menemukan info mutasi masuk. Sadar jika ada upaya penipuan wanita meminta konfirmasi kembali bahwa tidak ada rekening masuk seperti nan tertera di ‘bukti transfer’. Si laki-laki penipu akhirnya tahu bahwa usahanya untuk menipu tidak berhasil.
Dari peristiwa ini nan dapat dipelajari adalah perlunya sikap waspada, cermat, dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan. Transaksi finansial di tempat umum pun perlu kehati-hatian lantaran dapat memecah konsentrasi pemilik rekening alias dana. Dan nan perlu diwaspadai saat ini adalah sikap hati-hati ketika melakukan alias menerima transaksi finansial digital
Halaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2024 pernah memuat modus penipuan transaksi keuangan. nan pertama, modus salah transfer. Jika menerima transfer tidak dikenal minta waspada. Pelaku ini disebut fraudster, ialah penipuan nan melakukan tindakan kecurangan untuk mendapatkan untung pribadi alias mengabaikan hak-hak korban.
Iklan
Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta pengguna mengembalikan biaya nan telah masuk ke rekening pengguna sebelumnya. Padahal menggunakan info pribadi korban untuk mengusulkan pinjol.
Kedua, modus mengisi link. Fraudster meminta korban mengisi link berisi permintaan info pribadi. Jika korban tertipu, maka info pribadi itu dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengusulkan pinjaman alias kejahatan lainnya.
Yang ketiga, modus meminjam info pribadi. Caranya, fraudster meminjam info korban dengan iming-iming berupa komisi. Selanjutnya info itu digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dan korban bakal diminta mengirimkan biaya tersebut ke fraudster. Akhirnya korban bakal mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.
Oleh karena itulah, transaksi finansial dimanapun dalam corak apapun tetap memerlukan kewaspadaan dan kecermatan. Agar terhindar dari upaya penipuan dan kejahatan transaksi keuangan. (*)