WN Filipina Pengelola Laboratorium Narkoba Sudah di Bali Sejak 2023

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus laboratorium gelap narkotika di sebuah vila di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Laboratorium nan dikendalikan WN Filipina itu memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT). Dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga orang nan ditangkap nan merupakan satu family nan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Mereka yagn ditangkap adalah laki-laki berinisial DAS (28), ibunya berinisal PMS, dan adiknya berinisial DOS.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan DAS diketahui tinggal di Bali sejak 2023 lalu, dan berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana teknik kimia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dari pemeriksaan diketahui DAS kerap bereksperimen dengan mengolah bahan kimia nan lampau disokong ibunya dengan mendirikan tenda sebagai laboratorium. Kemudian, PMS mempertemukan DAS dengan WN Yordania inisial AMI (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) nan memberi duit untuk penelitian memproduksi DMT.

"Eksperimen nan dimulai sejak Januari 2024 ini, kemudian sukses setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian sukses memproduksi DMT nan kemudian diambil oleh AMI," ujar Sugiri, Selasa (23/7).

Kepala BNN Komjen Pol  Marthinus Hukom mengatakan DAS diketahui mempunyai latar belakang  lulusan sarjana kimia lulusan universitas di Dubai, Uni Emirat Arab. Adapun produksi narkoba jenis DMT di laboratorium itu adalah nan pertama dibongkar di Indonesia.

"Produksi narkotika terlarangan nan kita saksikan saat ini, adalah contoh pembuatan DMT nan diperoleh dari bahan-bahan sintetik. Dengan skill nan dimiliki pelaku (DAS), sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu universitas di Dubai," kata dia saat konvensi pers di vila alias TKP, Selasa ini.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus clandenstine laboratory alias laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah kasus nan unik, kasus nan pertama kali ditemukan di Indonesia.

"Jika biasanya jejeran BNN alias Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu, ekstasi, alias PCC. Tapi saat ini kita, menemukan kasus narkotika jenis DMT. DMT adalah salah satu narkotika golongan satu nan mempunyai pengaruh sebagai penenang, halusinogen, alias penghilang rasa sakit," imbuhnya.

Ia juga menerangkan, dari pengakuan tersangka DAS berencana dengan pelaku nan tetap buron ialah pelaku berinisial AMI dari Yordania sebagai pemodal narkotika DMT ini bakal diperjual belikan di Pulau Bali.

"Sebagaimana pengakuan pelaku bersama-sama dengan pemodalnya nan tetap menjadi buronan, bahwa narkotika DMT ini rencananya bakal dilarutkan dengan blue lotus. Kami memprediksikan bahwa larutan DMT dan blue lotus tersebut bakal diperjualbelikan di Bali," ujarnya.

Adapun AMI nan masuk DPO itu diketahui meninggalkan Bali pada tanggal 3 Juli 2024 lampau . Petugas pun telah memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 l, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal balasan meninggal alias penjara seumur hidup.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional