Denpasar, CNN Indonesia --
Kepolisian Polda Bali, menangkap dan menetapkan tersangka seorang laki-laki berinisial AF (53) asal Jerman mengenai kasus PARQ Ubud alias nan dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Tersangka AF adalah Direktur PT. PARQ Ubud Partners. Ia juga menjabat sebagai Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
"Sudah ditahan oleh Polda Bali sejak tanggal 17 Januari 2024," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konvensi pers di Kantor Direskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan dia ditangkap atas perkara tindak pidana alih kegunaan lahan pertanian dan sawah dilindungi nan sudah diatur dalam Undang-undang RI, Nomor 22, Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkepanjangan dan Undang-undang RI, Nomor 41, tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Motifnya ekonomi, dan modus operandi pelaku melakukan aktivitas pembangunan sebuah vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkepanjangan (LP2B) nan termasuk dalam sub area tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya,
Penyelidikan mahir kegunaan lahan di PARQ Ubud tersebut sudah dilakukan sejak 24 Oktober 2024. Berdasarkan hasil interogasi didapatkan 34 sertifikat kewenangan milik (SHM) nan dipergunakan oleh upaya PARQ Ubud.
Dari hasil pola ruang PARQ Ubud ditemukan dalam pembangunan berada pada tiga area ialah area P1 alias Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B, area perkebunan (P3) dan area pariwisata.
"Lama operasionalisasi PARQ Ubud terdiri dari dua zona. Pertama, area pariwisata dan distrik vila nan dibangun pada area sama nan dilindungi LSD. Untuk area pariwisata telah beraksi selama kurang lebih 4 tahun sejak 2020, nan saat ini sudah ditutup secara permanen oleh Pemda Kabupaten Gianyar, pada tanggal 20 Januari 2025," ujarnya.
"Kemudian nan kedua, untuk distrik vila pada area LSD telah beraksi selama dua bulan sejak Oktober 2024 dan saat ini status quo oleh Polda Bali," lanjutnya.
Usaha akomodasi PARQ Ubud sudah beraksi sejak tahun 2020 nan awalnya dijalankan oleh saksi IGNES. Namun, upaya tidak mempunyai izin dan upaya PARQ Ubud berada pada area area pariwisata dan tanaman pangan alias lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian berkelanjutan.
Kemudian, Pada Bulan Mei 2024 Pemda Gianyar pernah melakukan teguran terhadap PARQ Ubud. Kemudian saksi IGNES menjelaskan bahwa saksi sebagai pemilik lahan dan pemilik upaya PARQ Ubud adalah tersangka AF.
"AF juga mengakui telah melakukan sewa-menyewa kepada para pemilik lahan. Dan nan berkepentingan juga mengakui telah membangun vila, Spa center dan peternakan hewan, nan diduga berdiri di atas lahan sawah nan dilindungi dan lahan pangan pertanian berkepanjangan nan disewa oleh kepada para pemilik lahan," ujarnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan, bahwa PARQ Ubud berdiri di atas lahan seluas 6 hektar lebih dan bermasalah mengenai penggunaan mahir kegunaan lahan sekitar 1,8 hektar dan sisanya adalah area pariwisata.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dua pasal ialah Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat balasan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, HF bisa dijerat balasan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(kdf/dal)
[Gambas:Video CNN]