ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 02:10 WIB
Denpasar, CNN Indonesia --
Seorang laki-laki Warga Negara (WN) Rusia berinisial MD, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, lantaran menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bule Rusia tersebut diketahui terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan
melakukan aktivitas pengelolaan alias manajemen salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Buleleng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berkepentingan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan aktivitas pengelolaan alias manajemen salah satu penginapan di Buleleng," kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Sebelumnya dia diamankan petugas Imigrasi Singaraja setelah ada laporan dari masyarakat nan menyalahgunakan izin tinggal.
"Menanggapi laporan tersebut, tim mengumpulkan info lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah info cukup, kami berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian nan ditindaklanjuti dengan mendatangi ke letak WNA dimaksud," imbuh Hendra.
Hendra mengatakan WN Rusia tersebut disangkakan melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dideportasi kembali ke negaranya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Terhadap nan berkepentingan dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan namanya bakal diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," ujarnya.
.
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]