Jakarta, CNN Indonesia --
Yayasan Trisakti menyatakan bakal melakukan langkah norma mengenai upaya mengganti status Universitas Trisaksi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Himawan Brahmantyo mengatakan oknum pemerintah meniadakan kepengurusan Yayasan Trisakti dan mengganti dengan nama-nama oknum ASN nan tetap menjabat dan mengupayakan kampus itu jadi PTN.
Himawan mengatakan upaya terlarangan itu dilakukan lantaran oknum pemerintah menganggap sebagai pembina/pengurus Yayasan Trisakti nan 'dibajak'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka beranggapan mempunyai kewenangan menyerahkan aset kepada negara dengan modus PTN-BH. Yayasan Trisakti bakal melakukan tindakan norma lainnya jika ada upaya Yayasan Trisakti jenis oknum pemerintah untuk melakukan pemindahan aset," kata Himawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
Pihaknya menuding Yayasan Trisakti telah diambil alih secara paksa melalui Keputusan Menteri Dikbudristek No. 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam Kepmen tersebut, sambungnya, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman ditunjuk sebagai ketua pembina dan Mantan Irjen Dikti Ainun sebagai pengurus. Sementara anggota, pembina, pengawas dan pengurus Yayasan Trisakti nan ada saat ini tidak diikutsertakan.
"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, gimana mungkin SK Menteri dapat meniadakan keanggotaan Yayasan Trisakti milik masyarakat nan berdiri sejak 1966 dan semua personil Yayasan nan selama ini tetap aktif dan diganti oleh oknum-oknum ASN sebagai pembina/pengurus Yayasan Trisakti," ujarnya.
Himawan lantas menggugat keputusan menteri tersebut melalui PTUN dan sudah berbuah keputusan. Dia mengatakan Putusan pengadilan menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dikbudristek No. 330/P/2022 tidak sah.
"Gugatan terhadap keabsahan keanggotaan pembina dan pengurus Yayasan Trisakti jenis oknum pemerintah SK 330/2022 sudah dilakukan proses gugatan, sampai tingkat Banding sudah dimenangkan Yayasan Trisakti," jelasnya.
Namun, sambungnya, "Oknum pemerintah tersebut mengusulkan kasasi, putusan belum turun tapi mereka berupaya menjadikan Trisakti sebagai PTNBH. Tentunya bakal ada penyerahan aset Yayasan Trisakti kepada Negara."
Bukan hanya itu, Himawan mengatakan pada bentrok mengenai sejak 2002 silan, Yayasan Trisakti telah mendapatkan putusan pengadilan nan berbkuatan hukum tetap (inkracht) ialah putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, juncto Nomor 248/PDT/2009/PT.DKI, juncto nomor 821 K/PDT/2010. Juga, sambungnya, diperkuat dengan putusan Nomor 575 PK/PDT/2011, dan telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.
Ia pun mempertanyakan kenapa Lukman cs tidak mau alim pada putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap tersebut.
Bahkan, berupaya mengubah status satuan pendidikan Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi PTNBH tanpa melalui sistem nan benar.
"Yayasan kudu menjadi pihak nan mengusulkan perubahan status tersebut tetapi dalam kasus ini menjadi pertanyaan besar, yayasan nan mana nan mengusulkannya. Apakah Yayasan Trisakti nan sah alias Yayasan Trisakti nan telah diambil alih oleh oknum pemerintah?" tuturnya.
Himawan menduga bahwa pengambilalihan Yayasan Trisakti nan berujung pada penguasaan enam satuan pendidikan tinggi swasta Trisakti didasari pada besarnya nilai aset nan dimiliki Yayasan Trisakti.
"Upaya penegerian (menjadikan kampus PTN-BH) enam satuan pendidikan Trisakti adalah modus dari oknum-oknum tersebut untuk melakukan perampasan aset Trisakti secara ilegal," kata Himawan.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Lukman selaku pihak nan dituding Badan Pengurus Yayasan Trisakti sejak Rabu malam. Namun, hingga buletin ini ditulis belum upaya konfirmasi belum mendapat respons dari nan bersangkutan.
(lna/kid)
[Gambas:Video CNN]